NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, ringkus empat orang terduga pelaku praktik penambangan emas ilegal, di Desa Pante Ara, Kecamatan Beutong.
Mereka yang dibekuk petugas dalam penggerebekan tambang emas pada Pukul 04.00 WIB, Senin (9/1) tadi yakni, A (33) warga Aceh Selatan yang berperan sebagai operator, S (34), MDS (52) warga Nagan Raya dan RA (24) warga Aceh Selatan, yang tercatat sebagai pekerja pada bagian asbuk 4 Penambang Diamankan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setyawan Eko Prasetya melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, mereka terpaksa diamankan petugas, lantaran saat dilakukan pengecekan legalitas akan aktivitas penambangan, tidak ada dokumen resmi dapat diperlihatkan.
“Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku penambangan tersebut tidak dapat menunjukan dan memberikan surat izinnya kepada petugas terkait penambangan, artinya pekerjaan yang dilakukannya ilegal,” kata Machfud, Senin (9/1/2023).
Dalam aksi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan alat bukti satu unit excavator, ambal penyaring emas dan alat pegindang emas Lebih lanjut dikatakan Machfud, sebelum penangkapan dilakukan banyak banner dan spanduk sudah disebar terkait larangan praktik tambang emas ilegal dan ilegal logging. Namun hal itu terkesan tak diindahkan. Sebab itu, tindakan tegas diambil petugas.
“Keempat tersangka tersebut dikenakan Sanksi Pidana Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba),” sebutnya.
Para pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Barat, dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
