Pemkab Aceh Barat tutup paksa aktivitas tambang pasir ilegal di Krueng Meureubo

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melakukan penutupan secara paksa aktivitas penambangan dan pengerukan pasir ilegal di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureubo, tepatnya di Desa Padang Seurahet, Desa Calok dan Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan.

“Penutupan aktivitas penambangan pasir sungai ini kami lakukan untuk mencegah meluasnya erosi sungai yang berdampak terhadap lingkungan dan pemukiman masyarakat,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Barat Bukhari Seperti dilansir ANTARA di Meulaboh, Selasa (14/5/2024).

Ia menyebutkan penutupan aktivitas penambangan pasir tersebut karena selama ini tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah (pemda) dan penambangan tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar aliran sungai.

Bukhari mengatakan sebelum melakukan penutupan tambang pasir sungai, Pemkab Aceh Barat bersama pihak terkait telah melakukan komunikasi dan pendekatan dengan masyarakat yang selama ini beraktivitas di sekitar lokasi sungai.

Hal ini dimaksudkan, kata dia, agar ke depan masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal, karena tindakan tersebut melanggar aturan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Bagi masyarakat yang nekat melakukan penambangan pasir setelah lokasi tambang tersebut ditutup, kata dia, maka pemda akan mengambil tindakan tegas berupa penindakan secara hukum.

Baca Juga:  Santri di Aceh Barat gelar doa bersama di Masjid Agung pertahankan empat pulau milik Aceh

“Kalau masih nekat melakukan penambangan, maka tidak menutup kemungkinan pelaku akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum,” kata Bukhari.

Sebelumnya, kata dia, Pemkab Aceh Barat bersama Wakil Ketua DPRK Aceh Barat H Kamaruddin dan Ketua Fraksi Partai Aceh H Tarmizi telah melakukan kunjungan ke lokasi tambang pasir sungai secara ilegal.

Kunjungan itu, lanjutnya, dilakukan untuk memastikan sejauh mana dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat aktivitas yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemda. (*)

Berita Terkait

Gubernur Mualem segera fungsikan pelayaran langsung Aceh ke Penang di akhir Juli
Aceh butuh kehadiran dewan pengawas syariah di 23 daerah
Santri di Aceh Barat gelar doa bersama di Masjid Agung pertahankan empat pulau milik Aceh
Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK
406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79
Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat
Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI
Sebanyak 36 Pawaslihcam Aceh Barat Dilantik

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 18:53 WIB

Gubernur Mualem segera fungsikan pelayaran langsung Aceh ke Penang di akhir Juli

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:23 WIB

Aceh butuh kehadiran dewan pengawas syariah di 23 daerah

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:08 WIB

Santri di Aceh Barat gelar doa bersama di Masjid Agung pertahankan empat pulau milik Aceh

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:13 WIB

406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Sebanyak 36 Pawaslihcam Aceh Barat Dilantik

Berita Terbaru

Foto: Bendera Ukraina (AP/Efrem Lukatsky

Internasional

Perdana Menteri Ukraina Resmi Mengundurkan Diri

Kamis, 17 Jul 2025 - 19:22 WIB

Asisten 1 Sekdakab Aceh Besar, Farhan AP menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Penguatan dan Falisitasi Penyusunan AD/ART dan Program Kerja Komite Sekolah Kabupaten Aceh Besar di Aula Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (09/07/2025). FOTO: MC ACEH BESAR.

Aceh Besar

Bahasa Aceh Terancam Punah Secara Pasti

Minggu, 13 Jul 2025 - 08:30 WIB