Kejari Aceh Barat terima pelimpahan 4 tersangka penyelundupan etnis Rohingya

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menerima pelimpahan empat orang tersangka penyelundupan puluhan etnis Rohingya ke daratan Aceh dari penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat.

“Pelimpahan atau tahap dua perkara tindak pidana penyelundupan ini, kita lakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau sudah P-21,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (16/5/2024)

Ada pun keempat tersangka yang telah diserahkan ke kejaksaan tersebut, masing-masing berinisial HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, M (46) warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Baca Juga:  Fauzi Pengedar 27,6 kg sabu di Bireuen dituntut hukuman mati

Kajari Siswanto mengatakan keempat tersangka saat ini telah resmi menjadi terdakwa, dan keempat tersangka tersebut akan menjalani pehananan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Keempat tersangka juga dijadwalkan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Meulaboh, setelah berkas perkaranya diserahkan pada pekan depan.

Ia menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keempat terdakwa, terkait dugaan tindak pidana penyelundupan puluhan etnis Rohingya yang diduga dilakukan pada pertengahan Maret 2024 lalu.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 15 tahun, demikian Siswanto.

Baca Juga:  Kepala Diskominsa Aceh Barat, Ajak Masyarakat Bijak dalam Menggunakan Medsos

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, pihaknya menyerahkan empat tersangka ke jaksa penuntut umum, setelah berkas perkara yang sudah diserahkan pada Rabu pekan lalu dinyatakan telah lengkap atau P-21.

Dalam kasus ini, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat orang pelaku lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO), karena diduga melarikan diri dan masih dalam pengejaran kepolisian.(*)

Berita Terkait

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79
Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat
Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI
Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Berita Terkait

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:13 WIB

406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:50 WIB

Ketahuan Nonton Video Porno, Armor Toreador Mengamuk Aniaya Cut Intan Nabila

Berita Terbaru

Polisi membantu pengendara sepeda motor yang terjebak longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh

Umum

Jalan Lintas Gayo Lues-Abdya putus akibat longsor

Rabu, 1 Jan 2025 - 15:01 WIB

Foto tangkapan layar dari live video FB warga memperlihatkan kondisi dalam KMP Aceh Hebat 1 dimana terjadi kepanikan dan sebuah truk terbalik dengan posisi menyamping, Selasa, 24 Desember 2024. (Video kiriman warga)

Aceh Jaya

Cuaca Buruk KMP Aceh Hebat 1 Terjebak di Jalur Calang-Sinabang

Selasa, 24 Des 2024 - 13:29 WIB