Kemenag telusuri pernikahan pasangan Rohingya di penampungan Aceh Barat

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meulaboh – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat melakukan penelusuran terkait dua pasangan etnis Rohingya, yang melakukan pernikahan atau ijab kabul di lokasi penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, yang terjadi pada Jumat (17/5/2024) malam.

“Kami baru daru dengar (pernikahan warga asing) informasi ini, kami segera telusuri,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat, Abrar Zym yang dikonfirmasi ANTARA di Meulaboh, Sabtu (18/5/2024),

Ia menyebutkan, sejauh ini Kemenag Aceh Barat belum mengetahui pihak yang melaksanakan ijab kabul di lokasi pengungsian, sehingga informasi pernikahan etnis Rohingya tersebut harus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Abrar Zym menyebutkan, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan disebutkan dengan jelas, apabila ada warga asing yang akan menikah dengan warga
negara Indonesia (WNI), maka ada prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan.

Misalnya warga asing, harus mendapatkan izin dari kedutaan dan kementerian terkait, serta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Namun, terhadap izin bagi pengungsi atau etnis Rohingya yang menikah di lokasi pengungsian, hal tersebut sejauh ini belum ada aturan atau turunan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.

Baca Juga:  Kebakaran Hutan dan Lahan di Aceh Barat Belum Padam

“Siapa yang menikahkan kami belum tahu, kami akan tindak lanjut segera informasi ini,” kata Abrar Zym.

Sebelumnya, dua pasang etnis Rohingya dilaporkan telah melangsungkan pernikahan di tempat penampungan sementara di halaman belakang Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat pada Jumat (17/5) malam.

Dua pasangan yang melangsungkan pernikahan tersebut masing-masing Zainalullah (25 tahun) yang menikah dengan Azizah (18 tahun), serta Rudiyas (18 tahun) yang menikah dengan Zahed Husen (20 tahun).

Prosesi pernikahan keduanya berlangsung secara sederhana dan turut disaksikan oleh pengungsi lainnya.(*)

Berita Terkait

Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK
406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79
Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat
Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI
Sebanyak 36 Pawaslihcam Aceh Barat Dilantik
Di Aceh Barat, Keuchik, Sekdes dan Kaur Naik Gaji
BPBD dan BKSDA Cegah Gangguan Gajah di Pedalaman Aceh Barat
Warga Aceh Barat ditangkap, perkosa anak tiri hingga hamil

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:13 WIB

406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Sebanyak 36 Pawaslihcam Aceh Barat Dilantik

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:36 WIB

Di Aceh Barat, Keuchik, Sekdes dan Kaur Naik Gaji

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:22 WIB

BPBD dan BKSDA Cegah Gangguan Gajah di Pedalaman Aceh Barat

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:15 WIB

Warga Aceh Barat ditangkap, perkosa anak tiri hingga hamil

Berita Terbaru

Foto: dok ist

Aceh Besar

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 18:30 WIB