Polres Aceh Barat limpahkan 2 tersangka penganiaya balita hingga meninggal ke jaksa

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dua tersangka yakni berinisial AZ alias Ayi (22), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan PR (27), ibu kandung korban, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh

i

dua tersangka yakni berinisial AZ alias Ayi (22), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan PR (27), ibu kandung korban, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh

Meulaboh, – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat melimpahkan perkara penganiayaan balita hingga meninggal dunia dengan dua tersangka kepada jaksa penuntut umum kejaksaan negeri setempat.

“Penyerahan dua tersangka ke jaksa penuntut umum ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Aceh Barat, Kamis (20/6).

Balita yang menjadi korban dugaan penganiayaan tersebut yakni Berly Ghaisan Rabbani, berusia empat tahun. Balita tersebut meninggal dunia pada 10 Februari 2024 di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun dua tersangka yakni berinisial AZ alias Ayi (22), warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan PR (27), ibu kandung korban, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Baca Juga:  KIP Bireuen Lantik 1.827 Anggota PPS di kawasan Cot Gapu

Korban Berly Ghaisan Rabbani diduga dianiaya oleh AZ alias Ayi di sebuah gubuk di lokasi pembuatan gorong-gorong di Desa Kuta Padang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, pada 9 Februari 2024.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh dan dinyatakan korban telah meninggal dunia pada Sabtu (10/2).

Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti di antaranya satu tang kakak tua, satu sisir rambut, selembar baju, selembar celana panjang, serta selembar celana dalam korban warna kuning, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Fachmi Suciandy mengatakan tersangka AZ alias Ayi dijerat dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat (1) dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

Baca Juga:  Semarak Hari Bhayangkara ke-78, Polres Bener Meriah Gelar Lomba Mancing

Sedangkan PR dijerat dengan Pasal 76c ayat (3) jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Hari ini sudah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia terhadap anak di bawah umur kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Harapan kita para pelaku dihukum setimpal nantinya atas perbuatan yang telah dilakukan,” demikian Fachmi Suciandy.(*)

Berita Terkait

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang
406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79
Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat
Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:13 WIB

406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI

Berita Terbaru

Foto: dok ist

Aceh Besar

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 18:30 WIB