Meulaboh – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Hal ini dapat memicu terjadi kebakaran lahan dan hutan (karhutla).
“Membakar hutan dengan sengaja dapat di ancam hukuman penjara dan bahkan denda sebesar Rp3,5 milyar,” kata Plt kalaksa BPBD Aceh Barat Teuku Ronal, di Meulaboh, Senin (24/6/2024).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya untuk meminimalisir pembakaran hutan sudah memasang pamflet bahwa kalau membakar hutan akan di jerat sangsi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh kata Ronal, di hampir seluruh kecamatan dalam kabupaten Aceh barat sudah dipasang himbauan. “Bahwa kita kasih ingatkan masyarakat supaya tidak membakar hutan,” tambah Ronal.
Dan selama ini dengan adanya peringatan tersebut di wilayah hutan di kabupaten Aceh Barat masyarakat sudah tidak membakar lagi lahan dan hutan.(*)