Meulaboh, – Nawawi, 42 tahun, warga Gampong Palimbungan, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, mengaku dibogem oknum pengusaha tambang berinisial J yang bertugas mengatur atau mengawasi truk hauling. Sebagai korban, kasus ini lansung dibawa ke ranah hukum.
“Saya pertama minta mobil hauling jangan lewat kalau jalan belum disiram, tiba tiba sampai dia (J) tanpa komunikasi langsung pukul saya,” kata Nawawi, Rabu, 26 Juni 2024.
Nawawi mengatakan insiden itu terjadi pada Jumat, 14 Juni malam lalu. Usai kejadian, dirinya langsung melaporkan tindakan J ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kaway XVI. Tak lama berselang setelah laporan diterima langsung dilakukan visum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nawawi mengaku, dirinya mendapat kekerasan itu pada bagian wajah dengan cara ditampar oleh J. Bahkan dirinya sempat mau dipukul dengan bongkahan semen bekas oleh oknum tersebut.
“Pernah disampaikan oleh pihak Polsek untuk damai di tingkat gampong, namun kalau tidak ada 20 juta dibayarkan sebagai denda, maka tidak ada damai,” sebutnya.
Dirinya menyebut pihak gampong juga menyarankan untuk perdamaian atau penyelesaian secara adat dengan denda Rp 5 juta serta peusijuk sebagaimana adat yang berlaku.
Sebagai warga negara, Nawawi tetap berupaya mencari keadilan atas dirinya yang sudah mendapat perlakuan tak elok. Jika dikemudian hari dimintakan perdamaian, maka harus ada efek jera yang diterima pelaku.
“Jika tidak ya tempuh jalur hukum,” ujarnya.(*)