Warga Aceh Barat ditangkap, perkosa anak tiri hingga hamil

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satreskrim Polres Aceh Barat memperlihatkan tersangka AR (46 tahun), terduga pelaku pemerkosa anak tiri hingga hamil saat diamankan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Sabtu (3/8/2024). (Dok Humas Polres Aceh Barat)

i

Personel Satreskrim Polres Aceh Barat memperlihatkan tersangka AR (46 tahun), terduga pelaku pemerkosa anak tiri hingga hamil saat diamankan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Sabtu (3/8/2024). (Dok Humas Polres Aceh Barat)

Meulaboh, – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AR (46), warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga memerkosa anak tirinya hingga hamil.

“Korban merupakan berusia 16 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu.

Menurut Fachmi, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Barat guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyebutkan AR sebelumnya ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Jumat (26/8). AR diduga hendak melarikan diri.

Polisi sebelumnya berupaya pengejaran AR setelah korban dan ibunya membuat laporan ke Mapolres Aceh Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selembar baju lengan panjang abu-abu milik korban, selembar rok panjang motif kotak-kotak milik korban, dan pakaian dalam korban.

Fachmi Suciandy mengatakan berdasarkan keterangan, korban diketahui hamil pada 25 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, korban mengaku sakit perut dan kemudian korban melaporkan kepada ibunya perihal kehamilan tersebut.

Baca Juga:  Ratusan aparatur desa di Aceh Barat sudah terima honorarium Rp18 M

Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, atau paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, atau paling lama 200 bulan.(*)

Berita Terkait

Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK
406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79
Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat
Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI
Sebanyak 36 Pawaslihcam Aceh Barat Dilantik
Di Aceh Barat, Keuchik, Sekdes dan Kaur Naik Gaji
BPBD dan BKSDA Cegah Gangguan Gajah di Pedalaman Aceh Barat
Kompol Anton Praptono jabat sebagai Wakapolres Aceh Barat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:13 WIB

406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Sebanyak 36 Pawaslihcam Aceh Barat Dilantik

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:36 WIB

Di Aceh Barat, Keuchik, Sekdes dan Kaur Naik Gaji

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:22 WIB

BPBD dan BKSDA Cegah Gangguan Gajah di Pedalaman Aceh Barat

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:15 WIB

Warga Aceh Barat ditangkap, perkosa anak tiri hingga hamil

Berita Terbaru

Upacara pengibaran bendera bulan bintang di Lapangan Voli, Kandang, Lhokseumawe. Foto: Dok. KPA Kuta Pase.

Lhokseumawe

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 4 Des 2024 - 12:17 WIB

Foto: Calon gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah memilih di TPS 5 Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

Politik

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Rabu, 27 Nov 2024 - 18:17 WIB