Meulaboh, – Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, Zulyadi, menyebut kenaikan gaji atau penghasilan tetap aparatur gampong di daerah setempat segera terealisasi. Hal ini berdasarkan permintaan para keuchik agar upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019.
“Namun secara bertahap, seperti gaji keuchik (kepala desa) dan sekretaris gampong, kalau untuk Kaur (kepala urusan) diupayakan juga ikut naik sesuai PP,” kata Zulyadi kepada AJNN, Rabu, 14 Agustus 2024.
Saat ini, keuchik hanya menerima upah sebesar Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan sekdes Rp 1,6 juta, sementara kasi dan kaur gampong sebesar Rp 1,4 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemerintah, kata Zulyadi, akan menaikan upah mereka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berdasarkan PP tersebut, bahwa upah keuchik berkisar Rp 2.4 juta, sekdes Rp 2.2 juta, dan Kaur berkisar Rp 2 juta. “Kalau dari sisi pembiayaan tidak ada kendala, hanya saja ini dilakukan secara bertahap,” sebutnya.(*)