Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alogojo melakukan eksekusi pidana cambuk terhadap seorang terpidana pelecehan seksual, dipusatkan di halaman Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat

i

Alogojo melakukan eksekusi pidana cambuk terhadap seorang terpidana pelecehan seksual, dipusatkan di halaman Lapas Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat

Meulaboh, – Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengeksekusi pidana cambuk terhadap enam orang terpidana judi online dan seorang terpidana pelecehan seksual yang dipusatkan di halaman Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh.

“Eksekusi cambuk ini dilakukan setelah putusan terhadap ketujuh terpidana berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat Mawardi di Aceh Barat, Kamis.

Adapun terpidana yang menjalani eksekusi cambuk tersebut yakni Arfan Mursadi (31) dalam kasus pelecehan seksual yang diatur dalam Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 10 kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun karena terpidana telah menjalani kurungan penjara selama 238 hari, maka sesuai ketentuan terpidana hanya menjalani pidana cambuk sebanyak satu kali, dari total pidana yang dijatuhkan sebanyak 10 kali cambuk.

Sementara itu enam terpidana maisir melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni Evi Rijal dengan hukuman tujuh kali dari total 10 kali cambuk setelah dipotong masa penahanan.

Baca Juga:  Anggota DPRA Tarmizi SP Resmi Daftar Bakal Cabup Aceh Barat

Kemudian terpidana Haldiansyah hanya menjalani pidana cambuk sebanyak enam kali dari total hukuman pidana cambuk sebanyak 11 kali cambuk, setelah terpidana menjalani pidana kurungan badan selama 110 hari.

Terpidana M Ricky hanya menjalani pidana 15 kali cambuk dari total hukuman yang dijatuhkan terhadap dirinya sebanyak 20 kali cambuk, setelah terpidana menjalani masa kurungan badan selama 110 hari sehingga jumlah hukuman cambuk dikurangi sebanyak lima kali.

Terpidana T Abdul Rahman hanya menjalani tujuh kali hukuman cambuk dari total 10 kali pidana cambuk yang dijatuhkan kepadanya, setelah dirinya menjalani kurungan badan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh selama 58 hari, sehingga hukumannya dikurangi tiga kali cambuk dari total 10 kali cambuk.

Pengurangan hukuman cambuk juga diterima oleh terpidana Zamzami yang hanya menjalani tujuh kali pidana cambuk dari total 10 kali cambuk yang dijatuhkan hakim kepadanya, karena ia telah menjalani pidana kurungan badan selama 53 hari, sehingga hukuman cambuk dikurangi tiga hari.

Baca Juga:  Kalau Venue Belum Rampung, PON XXI Aceh-Sumatera Utara Harus Diundur

Terpidana Zeki Fuad hanya enam kali cambuk dari total hukuman yang dijatuhkan kepada ya sebanyak 11 kali cambuk, karena telah menjalani kurungan badan selama 110 hari di Lapas Meulaboh, Aceh Barat.

Mawardi menyebutkan keenam terpidana yang dicambuk tersebut sebelumnya terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana judi sesuai dengan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2024 tentang Hukum Jinayat.

Dengan telah selesai menjalani eksekusi pidana cambuk, ketujuh terpidana telah resmi bebas dari hukuman dan dikembalikan kepada pihak keluarga.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online, pelecehan seksual dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan.(*)

Berita Terkait

Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK
406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79
Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI
Sebanyak 36 Pawaslihcam Aceh Barat Dilantik
Di Aceh Barat, Keuchik, Sekdes dan Kaur Naik Gaji
BPBD dan BKSDA Cegah Gangguan Gajah di Pedalaman Aceh Barat
Warga Aceh Barat ditangkap, perkosa anak tiri hingga hamil
Kompol Anton Praptono jabat sebagai Wakapolres Aceh Barat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 14:58 WIB

Parpol pendaftar calon bupati Pilkada Aceh Barat wajib miliki 4 kursi di DPRK

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 21:13 WIB

406 warga binaan di Aceh Barat terima remisi di HUT RI Ke-79

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:07 WIB

Pemain judi online dan pelecehan seksual di Hukum cambuk di Aceh Barat

Jumat, 16 Agustus 2024 - 13:55 WIB

Ratusan Pelajar SD dan TK di Aceh Barat Ikut Karnaval HUT RI

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:30 WIB

Sebanyak 36 Pawaslihcam Aceh Barat Dilantik

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:36 WIB

Di Aceh Barat, Keuchik, Sekdes dan Kaur Naik Gaji

Kamis, 8 Agustus 2024 - 19:22 WIB

BPBD dan BKSDA Cegah Gangguan Gajah di Pedalaman Aceh Barat

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:15 WIB

Warga Aceh Barat ditangkap, perkosa anak tiri hingga hamil

Berita Terbaru

Foto: dok ist

Aceh Besar

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 18:30 WIB