Ibu rumah tangga di Peukan Bada Aceh Besar Meninggal Dianiaya Suaminya

Jumat, 14 Juni 2024 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto

i

Ilustrasi (Foto

Jantho, – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan setelah dianiaya suaminya sendiri.

“Korban SR (44) yang juga berprofesi sebagai penjahit pakaian meninggal dunia akibat dianiaya oleh suaminya FA (50) pada Selasa (11/06/2024),” ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Tersangka pelaku penganiayaan hingga berujung kematian sang istri, FA (50), ditangkap petugas Polresta Banda Aceh usai berhasil dibujuk untuk menyerahkan diri (Foto: Humas Polresta Banda Aceh)

Menurut Fadillah, penganiayaan berat yang dilakukan pelaku terjadi saat korban berada di tokonya di kawasan Gampong Payatieng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar.

“Korban sempat dirawat di RSUD Zainal Abidin Banda Aceh pasca-kejadian, namun pada Kamis (13/6/2026) petang meninggal dunia, karena kondisi mata sebelah kiri dan bibir pecah, gigi retak dan leher tersayat pisau,” tutur dia.

Sebelum dirujuk ke RSUZA Banda Aceh, korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Namun karena kondisi luka korban semakin parah, dirujuk ke RSUZA untuk mendapatkan perawatan intensif.

Bedasarkan keterangan dari saksi Hendra Saputra (41), adik korban, kakaknya meninggal karena dianiaya suaminya.

Baca Juga:  Disdikbud Pidie Jaya Launching Kantin Kejujuran di SMPN 1 Bandar Baru

“Hubungan rumah tangga korban dan pelaku sedang cekcok, pelaku sudah satu bulan tidak pulang ke rumah isterinya,” katanya.

Saat ini pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya.

“Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa korban,” beber dia. FA dijerat pasal 351 ayat 3 dengan bunyi “jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Fadillah. (*)

Berita Terkait

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025
Sejumlah Warkop di Aceh Besar Tetap Buka di Hari Pertama Puasa Ramadhan 1446 H
Jalin Komunikasi, Babinsa Lampaya Kunjungi Bengkel Bapak Kursi
Basarnas evakuasi jenazah remaja tenggelam saat mandi laut di Aceh Besar
Babinsa dan Masyarakat Paya Keureuleh, Gotong Royong Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan
Anggota Koramil Leupung Kenalkan Metode Matematika Gasing di SDN Pulot
Sambut Tahun Baru 2025, Babinsa Sigapang dan Warga Bersih-Bersih Perkarangan Meunasah
Dandim Tegaskan Pengamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Aceh Besar

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 18:30 WIB

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:09 WIB

Sejumlah Warkop di Aceh Besar Tetap Buka di Hari Pertama Puasa Ramadhan 1446 H

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:59 WIB

Jalin Komunikasi, Babinsa Lampaya Kunjungi Bengkel Bapak Kursi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:50 WIB

Basarnas evakuasi jenazah remaja tenggelam saat mandi laut di Aceh Besar

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:59 WIB

Babinsa dan Masyarakat Paya Keureuleh, Gotong Royong Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:25 WIB

Anggota Koramil Leupung Kenalkan Metode Matematika Gasing di SDN Pulot

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:47 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Babinsa Sigapang dan Warga Bersih-Bersih Perkarangan Meunasah

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:32 WIB

Dandim Tegaskan Pengamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Aceh Besar

Berita Terbaru

Foto: dok ist

Aceh Besar

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 18:30 WIB