Satpol PP dan Bea Cukai bekerja sama berantas Rokok Ilegal di Aceh Besar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana seusai membuka Sosialisasi Penegkan Hukum Terhadap Peredaran Cukai/Rokok Ilegal di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (13/08/2024). FOTO: MC ACEH BESAR.

i

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana seusai membuka Sosialisasi Penegkan Hukum Terhadap Peredaran Cukai/Rokok Ilegal di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (13/08/2024). FOTO: MC ACEH BESAR.

Jantho, – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Banda Aceh, menggelar sosialisasi penegakan hukum di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Acara sosialisasi yang digelar Selasa (13/8/2024) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan anggota Satpol PP serta WH tentang peredaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan pentingnya upaya bersama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

“Peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan masyarakat karena mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak rokok,” kata Muhajir.

Dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber dari instansi terkait memaparkan materi mengenai peraturan perundang-undangan cukai tembakau, dampak negatif rokok ilegal, dan langkah-langkah pemberantasan.

Muhajir juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Aceh Besar.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, penjual rokok ilegal yang pertama kali terjaring akan mendapatkan edukasi dan penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara satu hingga lima tahun.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh, Dede Mulyana, melaporkan bahwa pihaknya telah menyita 18.264 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp43,4 juta.

Baca Juga:  HUT Kota Jantho Ke-40 Diskominfo Aceh Besar Rebut Rangking Satu ASN

Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp30,7 juta, akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau.

“Ribuan batang rokok ilegal ini kini diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” pungkas Dede Mulyana.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait penjualan rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.(*)

Berita Terkait

Sejumlah Warkop di Aceh Besar Tetap Buka di Hari Pertama Puasa Ramadhan 1446 H
Jalin Komunikasi, Babinsa Lampaya Kunjungi Bengkel Bapak Kursi
Basarnas evakuasi jenazah remaja tenggelam saat mandi laut di Aceh Besar
Babinsa dan Masyarakat Paya Keureuleh, Gotong Royong Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan
Anggota Koramil Leupung Kenalkan Metode Matematika Gasing di SDN Pulot
Sambut Tahun Baru 2025, Babinsa Sigapang dan Warga Bersih-Bersih Perkarangan Meunasah
Dandim Tegaskan Pengamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Aceh Besar
Peringati Hari Amal Bakti, Serka Sumardi Ikut Kegiatan Bersih-Bersih di Masjid A’tiq

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:09 WIB

Sejumlah Warkop di Aceh Besar Tetap Buka di Hari Pertama Puasa Ramadhan 1446 H

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:59 WIB

Jalin Komunikasi, Babinsa Lampaya Kunjungi Bengkel Bapak Kursi

Jumat, 28 Februari 2025 - 20:50 WIB

Basarnas evakuasi jenazah remaja tenggelam saat mandi laut di Aceh Besar

Kamis, 27 Februari 2025 - 15:59 WIB

Babinsa dan Masyarakat Paya Keureuleh, Gotong Royong Bersihkan Masjid Jelang Ramadhan

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:25 WIB

Anggota Koramil Leupung Kenalkan Metode Matematika Gasing di SDN Pulot

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:47 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Babinsa Sigapang dan Warga Bersih-Bersih Perkarangan Meunasah

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:32 WIB

Dandim Tegaskan Pengamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Aceh Besar

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:23 WIB

Peringati Hari Amal Bakti, Serka Sumardi Ikut Kegiatan Bersih-Bersih di Masjid A’tiq

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB