Satpol PP dan Bea Cukai bekerja sama berantas Rokok Ilegal di Aceh Besar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana seusai membuka Sosialisasi Penegkan Hukum Terhadap Peredaran Cukai/Rokok Ilegal di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (13/08/2024). FOTO: MC ACEH BESAR.

i

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Dede Mulyana seusai membuka Sosialisasi Penegkan Hukum Terhadap Peredaran Cukai/Rokok Ilegal di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (13/08/2024). FOTO: MC ACEH BESAR.

Jantho, – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Banda Aceh, menggelar sosialisasi penegakan hukum di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Acara sosialisasi yang digelar Selasa (13/8/2024) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan anggota Satpol PP serta WH tentang peredaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan pentingnya upaya bersama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

“Peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan masyarakat karena mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak rokok,” kata Muhajir.

Dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber dari instansi terkait memaparkan materi mengenai peraturan perundang-undangan cukai tembakau, dampak negatif rokok ilegal, dan langkah-langkah pemberantasan.

Muhajir juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Aceh Besar.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, penjual rokok ilegal yang pertama kali terjaring akan mendapatkan edukasi dan penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara satu hingga lima tahun.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto Takziah ke Rumah Alm Waled Husaini

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh, Dede Mulyana, melaporkan bahwa pihaknya telah menyita 18.264 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp43,4 juta.

Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp30,7 juta, akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau.

“Ribuan batang rokok ilegal ini kini diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” pungkas Dede Mulyana.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait penjualan rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.(*)

Berita Terkait

Cinta Tanah Air, Sertu Hendro Sutikno Jadi Pembina Upacara di SDN Meunasah Tutong
Serma Sucipto Latih Paskibraka Aceh Besar Sejak Hari Pertama
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Pantau Tanaman Jagung di Aceh Besar
Bahasa Aceh Terancam Punah Secara Pasti
Danramil Lembah Seulawah Temui Kepala Sekolah dan Pengelola Makan Gratis
Dandim 0101/KBA Serahkan Sumur Bor Hasil Kolaborasi dengan PNM di Aceh Besar
Dandim KBA Hadiri Pengarahan Program MBG: Dorong Kepemimpinan Tangguh di Setiap Dapur SPPG
Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:09 WIB

Serma Sucipto Latih Paskibraka Aceh Besar Sejak Hari Pertama

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:41 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Pantau Tanaman Jagung di Aceh Besar

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:30 WIB

Bahasa Aceh Terancam Punah Secara Pasti

Senin, 23 Juni 2025 - 18:05 WIB

Danramil Lembah Seulawah Temui Kepala Sekolah dan Pengelola Makan Gratis

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:40 WIB

Dandim 0101/KBA Serahkan Sumur Bor Hasil Kolaborasi dengan PNM di Aceh Besar

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:32 WIB

Dandim KBA Hadiri Pengarahan Program MBG: Dorong Kepemimpinan Tangguh di Setiap Dapur SPPG

Kamis, 24 April 2025 - 18:30 WIB

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Sabtu, 1 Maret 2025 - 21:09 WIB

Sejumlah Warkop di Aceh Besar Tetap Buka di Hari Pertama Puasa Ramadhan 1446 H

Berita Terbaru

Tim MER-C yang menyalurkan bantuan untuk korban bencana banjir dan tanah runtuh (Hidrometeorologi) dan yang terdampak olehnya ke Aceh, 4 Desember 2025.

Lhokseumawe

MER-C Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Aceh

Kamis, 4 Des 2025 - 13:52 WIB

Banjir merendam ruas jalan di Aceh Utara. (dok/Polres Aceh Utara)

Umum

Banjir Di Aceh, Tower Transmisi Roboh listrik Padam

Rabu, 26 Nov 2025 - 14:30 WIB

Terjadi ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) siang.(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman )

Nasional

Ledakan Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading Barat Jakarta Utara

Jumat, 7 Nov 2025 - 15:01 WIB

Suasana khidmat kerumunan warga Palestina yang menerima tahanan yang dibebaskan dari penjara Israel di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan sebagai bagian dari kesepakatan perlawanan.

Internasional

Ribuan Tahanan Palestina Dibebaskan oleh Israel, Warga Bersorak-sorai

Selasa, 14 Okt 2025 - 14:56 WIB