Sekda Aceh Besar Serahkan SK Remisi Umum kepada 186 Narapidana Rutan Jantho

Senin, 19 Agustus 2024 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Serahkan SK Remisi Umum kepada 186 Narapidana Rutan Jantho

i

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Serahkan SK Remisi Umum kepada 186 Narapidana Rutan Jantho

Jantho, – Sebanyak 186 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Kota Jantho, Aceh Besar menerima remisi umum bagi narapidana dan anak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penyerahan Surat keputusan (SK) remisi umum tersebut diserahkan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, diwakilkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Sulaimi dan diterima langsung Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Jantho Muhammad Nasir, di Rutan Jantho, Aceh Besar, Sabtu (17/8/2024).

Dalam sambutannya, Sekda Aceh Besar Sulaimi membacakan pidato Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham), menyampaikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Ini merupakan sebuah bentuk apresiasi serta penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” katanya.

Lebih lanjut, bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang terdiri dari 175.728 orang narapidana dengan rincian, Remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang, Remisi umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh akan Gelar Upacara HUT RI ke-79 di Blang Padang Banda Aceh

Selanjutnya, 1.256 orang anak binaan dengan rincian, Pengurangan Masa Pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang dan pengurangan Masa Pidana II sebanyak 41 orang, setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.

“Selamat atas mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana bagi seluruh warga binaan di Lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Aceh Besar,” katanya.

Ia meminta kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara untuk merajut kembali tali persaudaraan ditengah keluarga dan menjalin kebersamaan dilingkungan masyarakat.

“Jadilah, insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup,” tuturnya.

Selain itu juga apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, memegang teguh integritas, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.

Baca Juga:  Gadis Aceh Besar Dilaporkan Hilang, Sudah Tiga Minggu tidak Pulang ke rumah

Sementara itu, Kepala Rutan kelas IIB Jantho Muhammad Nasir mengatakan, pada momen ini, sebanyak 186 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB kota Jantho mendapatkan remisi umum sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah memenuhi syarat.

“Di mana, saat ini warga binaan di rutan IIB kota Jantho berjumlah 312 orang narapidana yang terdiri dari 235 narapidana dan 73 tahanan, kebanyakan warga binaan yang ada di rutan 80 persen isi dengan kasus narkoba dan selebihnya pidana umum,” paparnya.

Muhammad Nasir juga mengharapkan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk membangun bersama-sama membangun rutan kelas IIB. “Supaya dapat meneruskan program pemerintah dalam pemberantasan hal-hal negatif diwilayah hukim Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya.

Turut hadir pada pemberian remisi kepada warga binaan Rutan kelas IIB Jantho Muhammad Nasir, dan Sekda Aceh Besar, Sulaimi, Asisten I Sekda Aceh Besar Farhan, Asisten II M Ali, dan Asisten II Jamaluddin, Kesbangpol Sofian Kepala Disdukcapil Rahmad Sentosa, Kadisparpora Aceh Besar Abdullah, dan unsur Forkopimda Aceh Besar.(*)

Berita Terkait

Anggota Koramil Leupung Kenalkan Metode Matematika Gasing di SDN Pulot
Sambut Tahun Baru 2025, Babinsa Sigapang dan Warga Bersih-Bersih Perkarangan Meunasah
Dandim Tegaskan Pengamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Aceh Besar
Peringati Hari Amal Bakti, Serka Sumardi Ikut Kegiatan Bersih-Bersih di Masjid A’tiq
Danramil berikan Motivasi Mahasiswa Baru Politeknik Malahayati Angkatan XII
Serda Khairul dan Warga Gampong Saree Rayakan Kenduri Blang
Kodim Siapkan 370 Personel Pastikan Keamanan Pilkada 2024 di Aceh Besar
Pj Bupati Aceh Besar Sambut Kedatangan Pj Gubernur Aceh Baru

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:25 WIB

Anggota Koramil Leupung Kenalkan Metode Matematika Gasing di SDN Pulot

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:47 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Babinsa Sigapang dan Warga Bersih-Bersih Perkarangan Meunasah

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:32 WIB

Dandim Tegaskan Pengamanan Jelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Aceh Besar

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:18 WIB

Danramil berikan Motivasi Mahasiswa Baru Politeknik Malahayati Angkatan XII

Jumat, 25 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Serda Khairul dan Warga Gampong Saree Rayakan Kenduri Blang

Kamis, 5 September 2024 - 10:39 WIB

Kodim Siapkan 370 Personel Pastikan Keamanan Pilkada 2024 di Aceh Besar

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:01 WIB

Pj Bupati Aceh Besar Sambut Kedatangan Pj Gubernur Aceh Baru

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 15:31 WIB

Abu Letak Batu Pertama pada Pembangunan Dayah MUDI 3 di Aceh Besar

Berita Terbaru

Polisi membantu pengendara sepeda motor yang terjebak longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh

Umum

Jalan Lintas Gayo Lues-Abdya putus akibat longsor

Rabu, 1 Jan 2025 - 15:01 WIB

Foto tangkapan layar dari live video FB warga memperlihatkan kondisi dalam KMP Aceh Hebat 1 dimana terjadi kepanikan dan sebuah truk terbalik dengan posisi menyamping, Selasa, 24 Desember 2024. (Video kiriman warga)

Aceh Jaya

Cuaca Buruk KMP Aceh Hebat 1 Terjebak di Jalur Calang-Sinabang

Selasa, 24 Des 2024 - 13:29 WIB