Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya dugaan belanja fiktif pada Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Jaya tahun 2023. Nilainya mencapai Rp 248,6 juta.
Proyek itu berjudul Belanja Makan dan Minuman. BPK menyatakan realisasi belanja tesebut tidak menggambarkan kondisi senyatanya.
Temuan ini telah diungkap BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Pemerintah Aceh Jaya terhadapa Peraturan Perundang-undangan Tahun 2023. LHP sudah diserahkan kepada Pemkab dan DPRK Aceh Jaya April 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilihat BPK menguraikan bahwa terdapat sebanyak 31 transaksi belanja makanan dan minuman pada DSI tahun 2023 dengan nilai total Rp 360,4 juta.
BPK lantas melakukan uji petik pada belanja makan dan minum untuk Kegiatan Pembinaan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatn Narapidana melalui Majelis Taklim, dan Kegiatan Pembinaan Kelembagaan Pendidikan dan Dakwah pada Masjid Agung.
“Hasil perhitungan selisih dokumen SP2D dengan biaya ril dan nilai transaksi menunjukkan terdapat belanja yang tidak menggambarkan kondisi senyatanya senilai Rp 248,6 juta,” tulis BPK dalam LHP tersebut.
Hasil reviu dokumen pertanggungjawaban, wawancara kepada PA, PPK, PPTK, dan konfirmasi kepada pihak penyedia, BPK juga menemukan menunjukkan sejumlah kondisi yang tak sepatutnya.
Pertama, tidak semua kegiatan rapat DSI dilengkapi dengan daftar hadir peserta rapat, dokumentasi dan notulensi rapat namun untuk semua kegiatan rapat tersebut disediakan snack dan beberapa rapat disediakan nasi kotak.
Kedua, semua kegiatan DSI tidak dilengkapi dengan daftar hadir peserta kegiatan. Hanya sebagian kegiatan DSI yang memiliki bukti dokumentasi namun tidak semua dokumentasi tertera waktu kegiatan tersebut dilakukan.
Hasil konfirmasi BPK kepada penyedia makanan dan minuman yakni CV. EB, menunjukkan perusahaan tidak pernah melaksanakan pekerjaan penyediaan makanan dan minuman.
“CV. EB hanya menerima komisi atas transaksi SP2D LS yang ditransfer ke rekening CV EB. Uang yang masuk ke rekening CV. EB selanjutnya ditarik tunai dan diserahkan kepada PPTK DSI. CV. EB menerima imbalan bervariasi sesuai besaran SP2D LS yang cair. Besaran imbalan ditentukan sendiri oleh PPTK DSI,” ungkap BPK.
Auditor juga telah meminta keterangan kepada PPTK DSI di mana PPTK tidak sependapat dengan pernyataan CV. EB dan menyatakan CV. EB adalah sebagai penyedia makanan dan minuman rapat dalam kegiatan DSI.
“Namun, PPTK DSI mengakui pernah beberapa kali menyediakan sendiri snack untuk kegiatan DSI namun berdasarkan permintaan dari CV. EB,” beber BPK.
Atas temuan BPK tersebut, kepala DSI menyatakan antara lain kegiatan di lapangan seperti Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tidak terdapat daftar absensi karena bukan kegiatan pelatihan.
Pihak dinas memahami bahwa untuk kegiatan yang diminta absensi hanya kegiatan rapat sedangkan untuk kegiatan pengajian, ceramah agama dan shalat tidak memerlukan absensi kehadiran.
Kepala DSI mengakui jika terkait dokumentasi kegiatan belanja makan minum untuk kegiatan PHBI, belum dilakukan secara memadai.
Sedangkan atas pengakuan CV. EV, kepala DIS mengatakan, bahwa hasil kesepakatan dinas CV. EB melaksanakan kontrak kerja penyedia makan dan minum kegiatan lapangan, CV. EB bersedia menyediakan pesanan sesuai anggaran yang tertera pada DPA DSI, menurut masing- masing kegiatan.
Terkait beberapa kegiatan yang dibantu pesanan oleh pihak dinas melalui PPTK, merupakan kegiatan yang bersifat teknis, sehingga pihak CV. EB meminta pihak dinas membantu menyiapkan makan dan minum tersebut. (*)