Calang – Seorang pria berinisial Hr (28) warga Desa Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya diamankan Opsnal Bersama dengan Unit I Tipidum Sat Reskrim Polres Aceh Jaya.
Pria yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut diamankan lantaran berpura-pura menjadi anggota polisi (polisi gadungan-red).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Andi Sumarta membenarkan, jika ada seorang pria yang diamankan dalam kasus polisi gadungan dan penipuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar seorang pria kita amankan karena menyamar menjadi seorang polisi gadungan dan melakukan tindakan penipuan terhadap seorang perempuan,” terangnya usai kegiatan HUT Bhayangkara, Senin (1/7/2024)
AKBP Andi Sumarta menyebutkan, jika kejadiaan bermula saat Hr berkenalan dengan seorang wanita yang sudah berstatus janda di sosial media Facebook.
Saat itu, Hr mengaku bernama Yuli dan merupakan salah satu anggota polisi yang berdinas di Polres Aceh Barat.
Keduanya terus menjalin hubungan hingga Hr berjanji kepada korban akan menikahi korban.
Dalam menjalani hubungan itu sendiri, Hr juga meminjam sejumlah uang kepada korban dengan dalih keperluan dinas.
Dari keterangan yang diperoleh korban sudah beberapa kali mengirimkan uang yang diminta pelaku dengan total mencapai 30 juta rupiah.
“Jadi ada beberapa kali permintaan uang dari Hr kepada korban yang dipenuhi korban, Hr mengaku tidak mengingat lagi jumlahnya, tapi totalnya itu 39 jutaan,” tandasnya.
“Sebelum berhasil diamankan, Hr sendiri sempat mengajukan permintaan kepada korban untuk dibelikan tanah di jalur dua, untuk dibangunkan rumah buat mereka setelah menikah nanti,” tandasnya.
Pelaku sendiri diamankan di rumahnnya di Desa Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Saat ini sudah dibawa ke Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Sumber Berita : Serambi Indonesia