Polres Aceh Selatan gelar Sosialisasi Perkap Nomor 09 tahun 2017

Rabu, 22 Mei 2024 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota Polri bertempat di Aula Presisi Mapolres Setempat.
Rabu (22/05/2024).(Isuaceh.com)

i

anggota Polri bertempat di Aula Presisi Mapolres Setempat. Rabu (22/05/2024).(Isuaceh.com)

Isuaceh.com, Tapaktuan – Seksi Hukum (Sikum) Polres Aceh Selatan Polda Aceh menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) no. 09 Tahun 2017 tentang Usaha bagi anggota Polri bertempat di Aula Presisi Mapolres Setempat.
Rabu (22/05/2024).

Acara tersebut dibuka oleh Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Edwin Aldro SH.,MH.,dengan didampingi Kasikum dan dihadiri oleh peserta Sosialisasi dari perwakilan masing masing Satuan Fungsi dan Polsek jajaran.

Mengawali sambutanya, Wakapolres menyampaikan bahwa ” Polri sebagaimana diatur dalam Undang undangundang No 02 tahun 2002 , selama ini memang tidak dilarang untuk mempunyai kerja usaha, baik yang berkaitan dengan barang ataupun jasa, namun usaha yang dilakukan tetap ada batasannya”.

“Batasan yang dimaksud oleh Wakapolres dalam hal ini adalah anggota Polri dilarang menjalankan kerja usaha yang merugikan keuangan negara, tidak berbisnis menggunakan kewenangannya, bisnis yang melanggar Hukum semisal menjual Narkoba, serta tidak boleh kerja usaha di lingkungan Polri.”

“Dalam kerja usaha ini Wakapolres tidak pernah melarang anggotanya sejauh itu semua dilakukan dengan cara – cara yang baik dan benar dalam koridor hukum yang berlaku dan lebih pokok lagi semua dilakukan dengan Halal, ‘ mengakhiri sambutanya.

Baca Juga:  PERKI Aceh Kunjungi RSUD-YA Tapaktuan untuk Persiapkan Ruang Pengoperasian

Wakapolres juga mengharapkan dalam kegiatan tersebut dilaksanakan forum diskusi agar terjadi saling interaksi dengan anggota tentang apa saja yang harus dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan oleh anggota sehingga tidak salah melangkah dalam melakukan kerja Usaha.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan Sosialisasi yang disampaikan oleh Kasikum AKP Wied Dasmara.(*)

Berita Terkait

Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah
KPA Aceh Selatan Fokus Pemenang Muzakir Manaf
Berikan Himbauan Kamtibmas, Polres Aceh Selatan Gelar Patroli di Pusat Perbelanjaan
Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Seksual ke JPU
Pertemuan calon Bupati Aceh Selatan H Darmansah di Labuhanhaji Membludak
Riski Alfandi dan Siti Fadhilatul Dinobatkan Agam Inong Duta Wisata Aceh Selatan
Terdakwa korupsi RSUDYA Aceh Selatan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum
Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos Jadi Paskibraka Nasional di Ibu Kota Nusantara

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:48 WIB

Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:24 WIB

KPA Aceh Selatan Fokus Pemenang Muzakir Manaf

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:22 WIB

Berikan Himbauan Kamtibmas, Polres Aceh Selatan Gelar Patroli di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:13 WIB

Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Seksual ke JPU

Senin, 22 Juli 2024 - 14:31 WIB

Pertemuan calon Bupati Aceh Selatan H Darmansah di Labuhanhaji Membludak

Sabtu, 13 Juli 2024 - 22:00 WIB

Riski Alfandi dan Siti Fadhilatul Dinobatkan Agam Inong Duta Wisata Aceh Selatan

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:39 WIB

Terdakwa korupsi RSUDYA Aceh Selatan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:05 WIB

Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos Jadi Paskibraka Nasional di Ibu Kota Nusantara

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB