Terdakwa korupsi RSUDYA Aceh Selatan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas PT Banda Aceh

i

Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas PT Banda Aceh

Banda Aceh,– Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis tidak bersalah tethadap Rudi Yanto, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Koordinator Humas PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Syamsul Qamar serta didampingi M Joni Kemri dan Taqwaddin masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Rudi Yanto dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Baca Juga:  Saweu Sikula, Polres Aceh Selatan Bentuk Karakter Anak Tertib Berlalu Lintas

Selain itu, majelis hakim tingkat pertama juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp425 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara.

Majelis hakim tingkat banding dalam putusannya berpendapat bahwa terdakwa Rudi Yanto tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen RSUDYA.

“Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya,” katanya.

Taqwaddin menyebutkan putusan lepas berbeda dengan vonis lepas. Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga:  Pemuda Sarankan Pemkab Aceh Selatan Hati-hati dengan Investasi China

Oleh karena itu, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa perkara dengan terdakwa Rudi Yanto tunduk pada hukum perjanjian keperdataan. Jadi perkara tersebut merupakan perdata bukan tindak pidana korupsi, kata Taqwaddin.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menyatakan bahwa sistem informasi manajemen RSUDYA berfungsi dengan optimal. Sistem informasi tersebut memberi dampak positif terhadap pelayanan RSUDYA.

“Majelis hakim banding juga mempertimbangkan tidak terungkap adanya niat jahat terdakwa melakukan kejahatan. Sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat,” kata Taqwaddin.(*)

Berita Terkait

Ketua APRI Aceh Selatan: Percepat Legalisasi Pertambangan Rakyat, Bangkitkan Ekonomi Aceh
Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah
KPA Aceh Selatan Fokus Pemenang Muzakir Manaf
Berikan Himbauan Kamtibmas, Polres Aceh Selatan Gelar Patroli di Pusat Perbelanjaan
Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Seksual ke JPU
Pertemuan calon Bupati Aceh Selatan H Darmansah di Labuhanhaji Membludak
Riski Alfandi dan Siti Fadhilatul Dinobatkan Agam Inong Duta Wisata Aceh Selatan
Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos Jadi Paskibraka Nasional di Ibu Kota Nusantara

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Ketua APRI Aceh Selatan: Percepat Legalisasi Pertambangan Rakyat, Bangkitkan Ekonomi Aceh

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:48 WIB

Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:24 WIB

KPA Aceh Selatan Fokus Pemenang Muzakir Manaf

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:22 WIB

Berikan Himbauan Kamtibmas, Polres Aceh Selatan Gelar Patroli di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:13 WIB

Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Seksual ke JPU

Senin, 22 Juli 2024 - 14:31 WIB

Pertemuan calon Bupati Aceh Selatan H Darmansah di Labuhanhaji Membludak

Sabtu, 13 Juli 2024 - 22:00 WIB

Riski Alfandi dan Siti Fadhilatul Dinobatkan Agam Inong Duta Wisata Aceh Selatan

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:39 WIB

Terdakwa korupsi RSUDYA Aceh Selatan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum

Berita Terbaru

Tim MER-C yang menyalurkan bantuan untuk korban bencana banjir dan tanah runtuh (Hidrometeorologi) dan yang terdampak olehnya ke Aceh, 4 Desember 2025.

Lhokseumawe

MER-C Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Aceh

Kamis, 4 Des 2025 - 13:52 WIB

Banjir merendam ruas jalan di Aceh Utara. (dok/Polres Aceh Utara)

Umum

Banjir Di Aceh, Tower Transmisi Roboh listrik Padam

Rabu, 26 Nov 2025 - 14:30 WIB

Terjadi ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11/2025) siang.(KOMPAS.com/Omarali Dharmakrisna Soedirman )

Nasional

Ledakan Terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading Barat Jakarta Utara

Jumat, 7 Nov 2025 - 15:01 WIB

Suasana khidmat kerumunan warga Palestina yang menerima tahanan yang dibebaskan dari penjara Israel di kota Khan Younis di Jalur Gaza selatan sebagai bagian dari kesepakatan perlawanan.

Internasional

Ribuan Tahanan Palestina Dibebaskan oleh Israel, Warga Bersorak-sorai

Selasa, 14 Okt 2025 - 14:56 WIB