Terdakwa korupsi RSUDYA Aceh Selatan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas PT Banda Aceh

i

Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas PT Banda Aceh

Banda Aceh,– Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis tidak bersalah tethadap Rudi Yanto, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Koordinator Humas PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Syamsul Qamar serta didampingi M Joni Kemri dan Taqwaddin masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Rudi Yanto dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Baca Juga:  Kejari Bireuen tetapkan tersangka korupsi PNPM Gandapura Rp1,16 miliar

Selain itu, majelis hakim tingkat pertama juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp425 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara.

Majelis hakim tingkat banding dalam putusannya berpendapat bahwa terdakwa Rudi Yanto tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen RSUDYA.

“Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya,” katanya.

Taqwaddin menyebutkan putusan lepas berbeda dengan vonis lepas. Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga:  Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah

Oleh karena itu, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa perkara dengan terdakwa Rudi Yanto tunduk pada hukum perjanjian keperdataan. Jadi perkara tersebut merupakan perdata bukan tindak pidana korupsi, kata Taqwaddin.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menyatakan bahwa sistem informasi manajemen RSUDYA berfungsi dengan optimal. Sistem informasi tersebut memberi dampak positif terhadap pelayanan RSUDYA.

“Majelis hakim banding juga mempertimbangkan tidak terungkap adanya niat jahat terdakwa melakukan kejahatan. Sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat,” kata Taqwaddin.(*)

Berita Terkait

Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah
KPA Aceh Selatan Fokus Pemenang Muzakir Manaf
Berikan Himbauan Kamtibmas, Polres Aceh Selatan Gelar Patroli di Pusat Perbelanjaan
Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Seksual ke JPU
Pertemuan calon Bupati Aceh Selatan H Darmansah di Labuhanhaji Membludak
Riski Alfandi dan Siti Fadhilatul Dinobatkan Agam Inong Duta Wisata Aceh Selatan
Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos Jadi Paskibraka Nasional di Ibu Kota Nusantara
YARA Minta Pemerintah Pusat tak Persulit Investasi Pabrik Semen di Aceh Selatan

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:48 WIB

Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:24 WIB

KPA Aceh Selatan Fokus Pemenang Muzakir Manaf

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:22 WIB

Berikan Himbauan Kamtibmas, Polres Aceh Selatan Gelar Patroli di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:13 WIB

Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Seksual ke JPU

Senin, 22 Juli 2024 - 14:31 WIB

Pertemuan calon Bupati Aceh Selatan H Darmansah di Labuhanhaji Membludak

Sabtu, 13 Juli 2024 - 22:00 WIB

Riski Alfandi dan Siti Fadhilatul Dinobatkan Agam Inong Duta Wisata Aceh Selatan

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:39 WIB

Terdakwa korupsi RSUDYA Aceh Selatan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:05 WIB

Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos Jadi Paskibraka Nasional di Ibu Kota Nusantara

Berita Terbaru

Foto: dok ist

Aceh Besar

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 18:30 WIB