Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Seksual ke JPU

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan Barang bukti) Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak dengan tersangka TM (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Rabu (24/07/2024)  Foto Humas Satreskrim Polres Aceh Selatan

i

Tersangka dan Barang bukti) Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak dengan tersangka TM (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Rabu (24/07/2024) Foto Humas Satreskrim Polres Aceh Selatan

Meulaboh, – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh telah melaksanakan tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang bukti) Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan serta Zina terhadap Anak dengan tersangka TM (18) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Rabu (24/07/2024)

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H., menjelaskan bahwa keterlibatan TM dalam kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/50/V/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN/POLDA ACEH tanggal 6 Mei 2024 tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana

Baca Juga:  Dihujat Gara-gara Diduga Operasi Hidung, Mahalini Nangis di Atas Panggung

“Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak dan Zina terhadap Anak” yang terjadi pada Jumat (03 Mei 2024) pukul 13.00 wib di dalam pondok yang berada dikawasan puncak gemilang Gampong Lhok Bengkuang Timur Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka TM ditetapkan dalam perkara Tindak Pidana Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak serta Zina terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.”Ujar Fajriadi.

Baca Juga:  Dr. Muslem Sampaikan Tentang Kesetaraan Hak Disablitas di Rapat Inventarisasi Kab/Kota

Lebih lanjut Fajriadi mengatakan, tersangka TM dan barang bukti diserahkan, berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: B-1362/L.1.19/Eku.1/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan An.Tersangka TM Sudah Lengkap (P21).

“Berhubung berkas perkaranya sudah di nyatakan lengkap oleh JPU maka tersangka dan barang bukti langsung kita serahkan, sehingga terciptanya kepastian hukum terhadap tersangka,” tutup Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkait

Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah
KPA Aceh Selatan Fokus Pemenang Muzakir Manaf
Berikan Himbauan Kamtibmas, Polres Aceh Selatan Gelar Patroli di Pusat Perbelanjaan
Pertemuan calon Bupati Aceh Selatan H Darmansah di Labuhanhaji Membludak
Riski Alfandi dan Siti Fadhilatul Dinobatkan Agam Inong Duta Wisata Aceh Selatan
Terdakwa korupsi RSUDYA Aceh Selatan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum
Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos Jadi Paskibraka Nasional di Ibu Kota Nusantara
YARA Minta Pemerintah Pusat tak Persulit Investasi Pabrik Semen di Aceh Selatan

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:48 WIB

Mantan Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Selatan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rehab Rumah

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:24 WIB

KPA Aceh Selatan Fokus Pemenang Muzakir Manaf

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:22 WIB

Berikan Himbauan Kamtibmas, Polres Aceh Selatan Gelar Patroli di Pusat Perbelanjaan

Rabu, 24 Juli 2024 - 20:13 WIB

Polres Aceh Selatan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pelecehan Seksual ke JPU

Senin, 22 Juli 2024 - 14:31 WIB

Pertemuan calon Bupati Aceh Selatan H Darmansah di Labuhanhaji Membludak

Sabtu, 13 Juli 2024 - 22:00 WIB

Riski Alfandi dan Siti Fadhilatul Dinobatkan Agam Inong Duta Wisata Aceh Selatan

Kamis, 11 Juli 2024 - 13:39 WIB

Terdakwa korupsi RSUDYA Aceh Selatan dinyatakan lepas dari tuntutan hukum

Minggu, 23 Juni 2024 - 19:05 WIB

Siswa SMAN 1 Tapaktuan Lolos Jadi Paskibraka Nasional di Ibu Kota Nusantara

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB