Singkil – Dua orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bertugas di bagian kesehatan, di Aceh Singkil, diduga memalsukan dokumen SK honor. Akibatnya, pembayaran gaji kedua oknum PPPK tersebut ditunda.
“Iya benar, dua oknum PPPK bagian kesehatan Aceh Singkil itu berinisial O dan N,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi, kepada wartawan, Rabu (12/6)
Dia mengatakan permasalahan tersebut baru diketahui dari laporan masyarakat berinisial D, terkait dugaan pemalsuan dokumen honor oleh O dan N yang tidak sesuai dengan masa bakti kerja di Puskesmas Kecamatan Kuala Baru, Kabupaten Aceh Singkil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:Ambil Kredit, Karyawan Bank BUMN Diduga Palsukan Dokumen Nasabah di Aceh Timur
Atas laporan itu, BKPSDM Aceh Singkil kemudian memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga:Diduga Palsukan Tanda Tangan Demi Cairkan Dana Desa, Oknum Keuchik di Aceh Utara Diciduk Polisi
Ali Hasmi mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, kedua PPPK Teknik Kesehatan Formasi 2023 tersebut membuat SK honor sejak 2017.
Padahal berdasarkan keterangan D, oknum PPPK berinisial O baru bekerja tahun 2020. Sedangkan N yang memiliki SK Honor 2017 hingga 2020, tapi sejatinya baru bekerja diketahui baru masuk 2022.
“Setelah pihak kami konfirmasi kepada kepala puskesmas terkait, menyatakan tidak mengeluarkan SK yang dimaksud,” katanya. Berdasarkan pemeriksaan kata Ali Hasmi, O dan N menyebutkan oknum pegawai terkait yang membuat SK tersebut.
Atas pemalsuan dokumen SK Honor itu, BPSDM Aceh Singkil menahan gaji kedua oknum PPPK O dan N. “Karena dikhawatirkan merugikan negara,” ujarnya.
Ali Hasmi menyarankan O dan N segera mengundurkan diri dari PPPK agar tidak ada kerugian daerah. Sementara terkait gaji masih ditahan karena masih dalam pemeriksaan.
“Pihak Dinas Kesehatan sudah kami surati berdasarkan permasalahan ini gaji mereka masih ditahan,” katanya sembari mengatakan akan melaporkan hal tersebut kepada tim kabupaten.(*)