Karang Baru, – Satlantas Polres Aceh Tamiang serius menindaklanjuti larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong. Juga gencar menyosialisasikan penggunaan kaca spion dan helm.
Hingga hari ini, Rabu (15/5/2024), jajaran Satlantas Polres Aceh Tamiang terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat hingga di sekolah, serta melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot bising tersebut.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban atau penindakan saja, tapi jauh-jauh hari hingga sekarang kami tidak henti-hentinya memberikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong,” terang AKP Aiyup, Kasat Lantas Polres Tamiang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan, patroli yang dilaksanakan jajarannya akan terus gencar dilakukan sampai benar-benar Kabupaten Aceh Tamiang zero knalpot brong.
“Kami juga melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar ikut mendukung program ini dengan cara tidak menjual, apalagi menggunakan knalpot brong tersebut di jalan raya,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat Aceh Tamiang dapat lebih sadar dan tertib berlalu lintas. Mematuhi semua aturan yang ada, serta melengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. (*)