Karang Baru, Isuaceh.com – Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, terkait kasus narkoba. Sofyan ditangkap setelah sempat buron selama 3 pekan.
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, Minggu (26/5/2024).
Mukti mengatakan Sofyan ditangkap oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5). Mukti menyebutkan Sofyan melarikan diri dan bersembunyi selama 3 minggu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” tuturnya.
Mukti mengatakan timnya terus memantau pergerakan Sofyan. Tim Bareskrim bersama Polres setempat kemudian menangkap Sofyan saat sedang memilih pakaian di salah satu distro.
“Target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO,” jelasnya.
Polisi juga menyita 70 kg sabu dari Sofyan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Sofyan.
“Penangkapan DPO Sofyan Caleg DPRK Aceh Tamiang terkait perkara narkotika dengan barang bukti 70 kg sabu, ujarnya.
Sebelumnya Personel Pengamanan Obyek Vital (Pam Obvit) TNI AL menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (10/3/2024).
Berdasarkan siaran pers resmi TNI AL yang diterima di Jakarta, Senin, penemuan sabu seberat 70 kilogram itu terjadi ketika anggota TNI dan kepolisian menghentikan mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih yang hendak masuk ke area pelabuhan.
Petugas kepolisian dan TNI AL pun melakukan pemeriksaan mobil tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan narkoba tersebut di dalam mobil.
Petugas memperkirakan sabu yang ditemukan di dalam mobil itu seberat 70 kilogram. Alhasil, tiga orang yang berada di dalam mobil yakni IA, RY dan SR langsung diamankan petugas ke Kantor Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh. Hingga saat ini, petugas belum mengetahui ke mana sabu itu akan diedarkan.
Untuk memperdalam pemeriksaan, ke tiga orang beserta bukti sabu dan kendaraan Toyota Kijang Innova itu dibawa ke KSKP di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam siaran pers tersebut, disebutkan bahwa hasil penangkapan penyelundupan 70 kilogram narkoba jenis sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit untuk selalu waspada dan siap dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan.(*)