Karang Baru, – Tiga Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia oleh Caleg DPRK Aceh Tamiang Dapil Aceh Tamiang IV dari partai lokal pada Pemilu 2024, berinisial MU.
Adapun tiga anggota Komisioner yang dilaporkan yaitu, Ketua KIP Aceh Tamiang, RA sebagai terlapor satu, komisioner KIP Aceh Tamiang, KA sebagai terlapor kedua dan komisioner KIP Aceh Tamiang, MWK sebagai terlapor ketiga. Sedangkan Caleg MU sebagai pelapor.
Berdasarkan tanda terima dokumen pengaduan Nomor 317/04-5/SET-02/VI/2024 tertanggal 05 Juni 2024 atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 2024 dan surat pengaduan tersebut diterima oleh Staf DKPP, Sandika Putra Revido.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarwo Edi, SH, kuasa hukum dari Caleg DPRK Aceh Tamiang kepada Waspada, Jumat (14/6) menyebutkan, pokok pengaduannya yakni pada tanggal 22 Febuari 2024 pelapor ditelepon oleh seorang caleg DPRK terpilih MJ untuk berangkat ke Kota Kualasimpang. Sesampainya di Kualasimpang pelapor dipertemukan oleh saudara HP dan setelah bertemu HP pada pukul 20.00 Wib pelapor menuju rumah terlapor satu yang beralamat di Gang Becek, Dusun Sedar, Kampung Sriwijaya,Kecamatan Kota Kualasimpang.
“Dari pertemuan di rumah terlapor satu, agar suara pelapor bertambah saya diminta untuk menyiapkan uang senilai Rp200 juta untuk dibagikan ke anggota di lapangan (PPK-red),” ujar Sarwo.
Sarwo Edi menjelaskan, pada keesokan harinya, pelapor menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada HP dan JPL di pondok Santai Cafe Kampung Sei Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, dan HP bertanggung jawab atas uang Rp200 juta tersebut dan HP menandatangani pernyataan titipan uang di atas kuitansi yang bermaterai serta disaksikan I (supir pelapor) dan diketahui oleh MJ dan HHS.
“Keesokan harinya pada 24 Febuari 2024, pelapor bertemu dengan saudara JPL dan HP di SKB Karang Baru dan saudara JPL mengatakan bahwa uang tersebut sudah dibagikan ke oknum PPK dan terlapor satu,” terang Sarwo.
Sarwo mengemukakan, pada 25 Febuari 2024 pukul 03.00 Wib dini hari, pelapor ditelepon oleh RM untuk pergi ke rumah K dan sampai di rumah K, pelapor melihat terlapor kedua dan terlapor ketiga. Kemudian diminta oleh RAM untuk menyiapkan uang senilai Rp300 juta untuk pembayaran pemenangan suara.
Dalam pertemuan tersebut, terlapor kedua mengatakan mereka sudah membantu menaikkan perolehan suara pelapor dan dinyatakan pelapor sudah menang. Jadi uang tersebut berikan sama mereka dan uang itu bukan untuk mereka saja, banyak mereka bagi.
Selanjutnya, pelapor mengatakan tidak sanggup menyediakan uang sebanyak itu. Lalu, kata RAM, kalau tidak ada Rp300 juta, Rp200 juta juga boleh dan uang itu harus diserahkan pagi ini. “Saya pulang dulu ya, karena sudah pagi, biar saya kompromi dulu dengan keluarga dan teman, uang yang diminta tersebut tidak sanggup dipenuhi oleh pelapor,” ujar Sarwo menirukan bahasa yang disampaikan pelapor.
Kemudian, setelah kejadian pagi itu, pada sorenya langsung melaporkan kepada terlapor satu di ruang kerjanya di kantor KIP Aceh Tamiang dan dalam pertemuan terlapor satu mengatakan “tenang pak, saya ketuanya dan saya yang mengatur itu. Dua orang itu (terlapor kedua dan terlapor ketiga) itu anak buah saya. Jadi, bapak jangan takut”.
“Pelapor mendapat informasi dari saudara J, bahwa terlapor kedua dan terlapor ketiga mendatangi PPK Kecamatan Tenggulun untuk segera menggelar rapat guna merubah peroleh suara pelapor yang telah unggul dari caleg nomor 2 dan terbukti suara pelapor kalah dari caleg nomor urut 2,” kata Sarwo lagi.
Setelah kejadian tersebut dan sebelum rekapitulasi tingkat Kabupaten, Sarwo menyampaikan, bahwa pelapor kembali menjumpai terlapor satu dan mengatakan bahwa hasil perolehan suara pelapor menjadi kalah. Kemudian, terlapor satu mengatakan “tenang pak, rekapitulasi akhir di kabupaten, nanti kita stel (rubah). Tetap bapak bisa menang,pengumuman akhirnya di kabupaten”.
“Pada waktu rekapitulasi kabupaten diumumkan pada tanggal 4 Maret 2024 di ruang utama DPRK Aceh Tamiang, perolehan suara pelapor tidak bertambah seperti apa yang dijanjikan terlapor pertama. Kemudian pelapor mendatangi saudara HP, JPL dan MJ untuk meminta pertanggungjawaban atas uang Rp200 juta tersebut dan ketiga orang tersebut menunggu kepulangan terlapor satu dari Banda Aceh. Sampai saat ini uang pelapor belum dikembalikan,” Demikian ungkap Sarwo.
Ketua KIP Aceh Tamiang, RA yang dikonfirmasi secara tegas menyampaikan, sebagai penyelenggara Pemilu tentu menghormati laporan tersebut dan menunggu proses di DKPP, apakah akan ditindak lanjuti atau tidak, apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan telah cukup alat buktinya atau tidak.
“Semua kita serahkan pada proses di DKPP. Kami siap untuk dipanggil dan memberikan jawaban dalam pemeriksaan DKPP nantinya, ” tegas Ketua KIP Aceh Tamiang. (*).