Karangbaru, – Dua penjudi online di Aceh Tamiang diringkus polisi dalam sebuah operasi, Sabtu (22/6/2024) malam.
Kedua tersangka berinisial Ar (33) dan MR (22) ditangkap dari dua lokasi terpisah di Kampung Bundar, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang menjelang dini hari.
Dari pemeriksaan diketahui tersangka Ar merupakan warga Kampung Pantaitinjau, Kecamatan Sekerak, sedangkan MR penduduk Kampung Bundar, Kecamatan Karangbaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keduanya disita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel yang berisi akun situs judi online dengan saldo masing-masing Rp 300 ribu.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis mengungkapkan penangkapan ini merupakan tindaklanjut arahan Polda Aceh mengenai pemberantasan judi online.
Langkah tegas ini dipastikannya akan terus dilakukan untuk menghentikan meluasnya aktivitas judi online.
“Kedua tersangka masih dalam pemeriksaan, keduanya dijerat Qanun Jinayat,” kata Yanis didampingi Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Minggu (23/6/2024).
Yanis menegaskan operasi pemberanrtasan judi online ini akan terus dilakukan hingga pelosok kampung.
Namun di sisi lain pihaknya tetap terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami praktik judi online merupakan perbuatan melanggar hukum yang memiliki sanksi pidana.
“Imbauan terus kita lakukan agar masyarakat paham, tapi tetap tindakan tegas kita lakukan terhadap pelaku yang tertangkap basah,” tegasnya.
Sosialisasi ini dilakukan polisi dengan melibatkan seluruh Bhabinkamtibmas di seluruh polsek.
Dia juga berharap agar pihak sekolah turut menyosialisasikan bahaya kejahatan judi online agar tidak menjerumuskan siswa. (*)