Karang Baru, – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tamiang, menangkap tiga orang pelaku perdagangan satwa dilindungi.
Ketiga pelaku berinisial MS (39), MI (24), dan RB (33) ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rifki Muslim, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melihat pelaku hendak menjual satwa dilindungi berupa Orangutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setibanya di lokasi, tim mencurigai seorang pria yang membawa tas punggung berwarna coklat,” kata Rifki, Senin, 22 Juli 2024.
Rifki menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan seekor Orangutan di dalam tas. Oranguta rencananya diperjualbelikan oleh para pelaku.
“Setelah diperiksa, tim berhasil menemukan seekor Orangutan di dalam tas tersebut yang akan diperjualbelikan oleh para pelaku,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, Unit Tipidter berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor Orangutan.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana diatur
dalam Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan c,” jelasnya.
(*)