Kuala Simpang – Upaya penyelundupan minyak mentah hasil kekayaan bumi Aceh ke Sumatera Utara berhasil digagalkan Polres Aceh Tamiang.
Pelaku dan barang bukti diamankan Polres Aceh Tamiang saat mencoba mengangkut barang ilegal itu pada Jumat (2/8/2024) dini hari atau sekira pukul 04.00 WIB.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit truk bermuatan 35 drum berisi minyak mentah, sekaligus menangkap pengemudi truk, yakni pria berinisial DD (34).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DD yang merupakan penduduk Seunebokbaru, Kecamatan Manyakpayed, Aceh Tamiang tidak bisa menunjukkan dokumen barang yang diangkutnya.
Diperkirakan muatan minyak yang diangkut truk tersebut lebih kurang seberat tujuh ton.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim menjelaskan, penangkapan ini berawal saat tim Opsnal Satreskrim melihat satu unit truk mencurigakan.
Tim tersebut langsung mengejar dan berhasil menghentikan truk tersebut di Kecamatan Kejuruan Muda.
Sewaktu diberhentikan, petugas menanyakan barang bawaan yang berada di dalam bak truk tersebut. Ternyata tidak ada dokumen,” kata Rifki.
Dalam pemeriksaan itu DD mengatakan membawa minyak mentah sebanyak 35 drum menuju ke Sumatera Utara dan tidak dapat menunjukan dokumen yang sah terkait barang bawaannya.
“Karena tidak dilengkapi dokumen yang sah, kemudian tim membawa satu unit truk tersebut beserta pengemudinya ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Rifki.
Rifki menambahkan dari keterangan DD diketahui satu drum bermuatan 200 liter minyak mentah. Secara keseluruhan 35 drum yang disita berkapasitas tujuh ton minyak mentah.
Sejauh ini pemeriksaan terhadap tersangka masih terus didalami untuk mengusut pemilik dan pembeli mminyak ilegal itu.
Polisi juga memastikan akan memperketat jalur perbatasan untuk mengantisipasi keluar masuknya barang ilegal dari dan menuju Sumatera Utara. (*)