Kutacane, – Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga PPPK dan anggota DPRK Aceh Tenggara dicairkan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, pada, Jumat (14/6/2024) pagi.
“Alhamdulillah, pagi tadi dibayarkan gaji ke-13 ASN, PPPK dan anggota DPRK Aceh Tenggara,” ujar Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs Syakir MSi melalui Kepala BPKD Aceh Tenggara Syukur Selamat Karo-karo kepada Tribunggayo.com, Jumat (14/6/2024).
Menurut Syukur Selamat Karo-karo, gaji ke-13 bagi ASN, tenaga PPPK jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan anggota dewan ini mencapai Rp 23 miliar dikirimkan ke rekening masing-masing penerima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, salah seorang ASN di Kantor DPRK Aceh Tenggara, Zaini Anwar, mengakui gaji 13 telah dibayarkan Pemkab Agara melalui BPKD.
“Makasih pak Pj Bupati Drs Syakir MSi, gaji-13 telah dicairkan, ini sangat diharapkan untuk kebutuhan biaya pendidikan dan kebutuhan lainnya,” katanya. (*)