KUTACANE – Polisi mengamankan R (48) warga Desa Cingkam II, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, diduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di perkebunan jagung di Desa setempat, Sabtu (03/08/2024), sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R Doni Sumarsono melalui Plt kasi humas Ipda Patar Erwinsyah menjelaskan awal kejadian, pelaku mengambil uang istrinya A (49), pada pukul 07.30 WIB sebesar Rp50 dari dalam lemari, bertujuan untuk membeli rokok dan minyak sepada motor, karena pelaku hendak bekerja membersihkan kebun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah membersihkan kebun, pelaku kemudian pulang ke rumah sekitar pukul 11.30 WIB untuk makan siang dan melaksanakan Shalat Zuhur.
Usai shalat, pelaku kembali pergi ke kebun, tak lama setelah tiba di kebun, istri pelaku (korban) datang dan menanyakan kepada suaminya (pelaku) mengenai uang yang diambil suaminya dari dalam lemari, namun suaminya mengakui uang tersebut dan berjanji akan mengganti keesokan harinya.
Tak sampai disitu, pertengkaran antara keduanya terus terjadi saat mereka berada di dalam pondok kebun tersebut, dimana istri memukul dan menggigit tangan suaminya.
Dalam situasi tersebut, sebuah pisau yang terselip di dinding pondok dan jatuh mengenai kepala pelaku, sebelum jatuh ke lantai, keduanya berebut ingin mengambilnya, akhirnya pelaku berhasil menguasai pisau tersebut.
“Pelaku menusukkan pisau tersebut ke dada sebelah kiri istrinya sebanyak satu kali, istrinya terjatuh di pangkuannya. Tak henti disitu, suaminya kembali memukul istrinya dengan batu pengganjal pintu pondok tersebut sebanyak dua kali dibagian kening,” kata Ipda Patar Erwinsyah.
Setelah melihat istrinya tidak berdaya lagi pelaku langsung menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Aceh Tenggara guna proses lebih lanjut,” ungkapnya. (*)
Sumber Berita : Bithe.co