2 Pemuda di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Terkait Sabu 1,2 kilogram

Rabu, 15 Mei 2024 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, – Dua pria di Aceh Timur terancam hukuman mati lantaran ditangkap polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kilogram.

Kedua pengedar narkoba ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur di Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru menyebut kedua pelaku berinisial HE (33) dan SA (30), warga Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku pengedar narkoba itu ditangkap pada Senin (13/5/2024) pukul 18.00 WIB.

“Penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pereulak,” kata AKBP Nova Suryandaru.

Baca Juga:  Mandi di Sungai, Warga Aceh Timur Meninggal Diterkam Buaya

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa anggota Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menyelidiki informasi masyarakat tersebut.

Saat penyelidikan, anggotanya melihat sebuah minibus yang mencurigakan melintas di kawasan Desa Blang Batee, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah minibus jenis Kijang Innova tersebut.

Saat penggeledahan, ditemukan sebungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga bungkus diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 305 gram.

“Dua orang di mobil tersebut mengakui bungkusan tersebut milik mereka,” kata Kapolres.

Kemudian, polisi menginterogasi kedua pelaku yang mengaku menyimpan sabu-sabu lainnya di rumah HE.

Baca Juga:  305 CJH Aceh Timur Tiba dengan Selamat di Asrama Haji Embarkasi Banda Aceh

Selanjutnya, petugas bergerak menuju ke rumah HE di Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.

Di rumah tersebut, polisi menemukan sembilan bungkusan diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 900 gram yang dibungkus dengan plastik hitam.

“Total sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,2 kilogram. Petugas juga mengamankan minibus Toyota Kijang Innova dan dua telepon genggam sebagai barang bukti,” kata Katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.(*)

Berita Terkait

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay
Pemkab Aceh Timur pastikan harga bahan pokok stabil jelang Ramadhan 1446 Hijriah
Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur
Kantor Camat Darul Falah Aceh Timur Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal
Mandi di Sungai, Warga Aceh Timur Meninggal Diterkam Buaya
APBK 2024 Pemkab Aceh Timur Alami Defisit Rp 37 Miliar
Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan
Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:10 WIB

Kejari Kota Banda Aceh eksekusi cambuk dua terpidana pasangan gay

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Aceh Timur pastikan harga bahan pokok stabil jelang Ramadhan 1446 Hijriah

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:05 WIB

Polres Aceh Tengah Bekuk Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Selasa, 10 September 2024 - 13:10 WIB

Kantor Camat Darul Falah Aceh Timur Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Mandi di Sungai, Warga Aceh Timur Meninggal Diterkam Buaya

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:54 WIB

APBK 2024 Pemkab Aceh Timur Alami Defisit Rp 37 Miliar

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:11 WIB

Polisi Tembak 3 Warga Aceh Kedapatan Membawa 10 Kg Sabu menuju Medan

Minggu, 18 Agustus 2024 - 20:10 WIB

Tiga Warga Aceh Bawa 20 Kilogram Sabu Ditangkap di Besitang

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB