Isuaceh.com, Lhoksukon, – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Asnawi (37) warga Desa Rantau Payang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, pada 1 Oktober 2019 lalu.
Pelaku yakni BK alias Manok, (43), warga Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap di Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur. Pelaku bersembunyi di sebuah gubuk tak jauh dari pemukiman.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menyebutkan, pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2019 lalu. “Kita kerahkan tim gabungan Polres Langsa dan Polres Aceh Timur untuk menangkap pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah buron lima tahun, dan berpindah pindah tempat, akhirnya kita berhasil menangkap pelaku,” terang Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23//5/2024).
Dia menyebut, pelaku membunuh korban dan membuang mayatnya ke dalam sungai. Pelaku pembunuhan sadis itu mengikat kaki korban dengan rantai besi, tangan serta leher dililit tali nilon dan wajah ditutup dengan goni.
Bahkan, mayat yang sudah dimasukan karung itu diikat batu sebagai pemberat agar tenggelam ke dasar sungai di Dusun Pusara, Desa Geulumpang Payung, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Belakangan, nelayan menemukan mayat itu dan menghebohkan Provinsi Aceh. Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa satu senapan angin, dompet dan ponsel. “Kami sudah serahkan tersangka ke Polres Langsa. Karena lokasi kejadian masuk ke wilayah hukum Polres Langsa,” pungkas dia.(*)