Medan – Sebanyak 32 orang nelayan asal Aceh Timur dipulangkan dari Thailand melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Jumat (31/5/2024).
Para nelayan tersebut tiba di tanah air setelah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Thailand atas kasus ilegal fishing.
Kepulangan para nelayan didampingi langsung oleh Perwakilan Duta Besar RI Bangkok, Thailand hingga selesai serah terima kepada Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam serah terima 32 nelayan tersebut, yaitu Anggota DPD RI H Sudirman atau Haji Uma, perwakilan Kemenlu RI, perwakilan Kementerian KKP, perwakilan KBRI Thailand, Aliman M.Si (Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh), Sekretaris Dinas Sosial Aceh Devi Riansyah A.Ks, MSi, dan Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Sumut.
Awalnya pemulangan ke 32 Nelayan tersebut terkendala dengan biaya tiket pesawat dari Thailand ke Indonesia.
Namun kepiawaian Haji Uma dalam membangun komunikasi dengan Aliman, Kepala DKP Aceh, pemilik kapal (toke Boat) dan Pemkab Aceh Timur, masalah biaya pemulangan dapat teratasi atas bantuan sebagian besar dari Baitul Mal Aceh.
“Alhamdulillah atas bantuan para pihak ke 32 nelayan Aceh Timur telah tiba dengan selamat dan akan segera berkumpul dengan keluarga masing-masing,” ungkap Haji Uma
Dalam pemyambutannya, Haji Uma ikut memberi nasehat kepada para nelayan untuk menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran dalam mencari ikan dengan tidak melakukan pelanggaran wilayah teretorial negara lain.
Suasana haru warnai proses serah terima ke 32 nelayan tersebut.
Bahkan ada nelayan ikut merangkul dan memeluk Haji Uma sembari berterima kasih atas upaya yang dilakukannya.
Para nelayan juga menceritakan kesedihan selama menjalani hukuman di negara orang.
Seharusnya mereka bisa melaksanakan puasa ramadhan dan hari Idul Fitri bersama keluarga.
Para nelayan tidak menginginkan hal ini terjadi. Namun sang pawang ketika mengarahkan boat tidak menggubris imbauan anak buah kapal.
Hingga saat ini ada 6 nelayan Aceh Timur yang masih mejalani hukuman di Thailand.
Karena perbedaan masa hukuman, yaitu pawang boat dan nelayan yang berulang kali melakukan ilegal fishing ke negara Thailand.
Setelah proses serah terima dari Kemenlu RI dan KBRI Thailand kepada Pemerintah Aceh yang ikut disaksikan Haji Uma.
Ke 32 Nelayan tersebut dipulangkan ke Aceh Timur dengan menggunakan armada dari Dinas Sosial Aceh. Kini semua nelayan sudah berkumpul dengan keluarga masing-masing.(*)