Idi – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur mengembalikan berkas bakal calon (Balon) Bupati jalur independen karena tidak memenuhi syarat.
“Setekah kita persiksa anyak KTP yang tidak memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat, maka kami kembalikan untuk diperbaiki,” ujar Komisioner KIP Aceh Timur, Devisi Teknis, M. Riza, pada Selasa (4/6/2024).
Ia menerangkan bahwa, jumlah syarat dukungan untuk Bupati Aceh Timur jalur independen 13.491 lembar. Sementara dukungan yang diserahkan oleh tim Nektu berjumlah 15.171 lembar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah diverifikasi menggunakan akun silon yang memenuhi syarat 11.391 lembar, yang belum memenuhi syarat 986, dan yang tidak memenuhi syarat 2.794.
“Nektu masih kekurangan syarat sebanyak 2.100 lembar,” jelas Riza.
Berkas tersebut kemudian dikembalikan untuk dilengkapi kembali, sampai batas waktu perbaikan tahap pertama yang sudah ditetapkan dari 3 Sampai 7 Juni 2024.
Rizal menerangkan, berkas yang tidak memenuhi syarat seperti KTP ganda, sedangkan yang belum memenuhi syarat seperti KTP blur, NIK bermasalah.
“Untuk yang belum memenuhi syarat ini bisa diperbaiki kembali berkasnya dan dikirim ulang. Namun yang tidak memenuhi syarat harus melampirkan KTP yang lain tidak boleh lagi itu yg dimasukkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan jika sampai batas waktu yang ditentukan berkas tidak dikembalikan maka bakal Calon akan gugur.(*)