Idi, – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur akan segera melakukan perhitungan ulang surat suara di delapan Kecamatan yang ada di Aceh Timur.
Perhitungan ulang surat suara itu dilakukan setelah salinan putusan diterima oleh pihak KIP nantinya.
“Kami belum menerima salinan keputusan, setelah salinan keputusan, dan adanya intruksi nyari KPU RI kami siap laksanakan perhitungan ulang,” ujar Komisioner KIP Aceh Timur Devisi SDM, Sayed Reza Fahlevi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun begitu pihak KIP Aceh Timur belum membeberkan dimana lokasi akan dilaksanakan perhitungan ulang surat suara nantinya, mereka masih menunggu koordinasi dari KPU RI.
Hal senada juga disampaikan KIP provinsi Aceh Agusni AH, saat dihubungi Serambinews.com, memaparkan perhitungan ulang itu akan dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan MK.
Namun, saat ini KIP Aceh sedang menunggu rapat Koordinasi dengan KPU RI yang akan dilaksanakan pada 12 Juni 2024.
“Kita sedang menunggu rapat arahan dari KPU RI yang insyaallah dilaksanakan pada 12 Juni 2024,” ungkap Agusni.
Sementara itu Ketua Panwaslih Aceh Timur Muhammad Ali menerangkan, pihak panwas siap mengawasi perhitungan ulang itu nantinya setelah mendapat supervisi dan koordinasi dari Panwaslih Provinsi Aceh.
“Hari Selasa Panwaslih Aceh ke Aceh Timur, untuk membahas tentang teknik pengawasan,” tutur Ali.(*)