Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh Timur Rp 15 Miliar, 82 Orang Diperiksa

Jumat, 5 Juli 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh Timur Rp 15 Miliar, 82 Orang Diperiksa

i

Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik Aceh Timur Rp 15 Miliar, 82 Orang Diperiksa

Idi, – Sebanyak 82 orang diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan ikan dan pakan untuk bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur dengan nilai mencapai Rp 15,7 miliar.

“Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 82 saksi. Jumlah saksi kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus menggali keterangan dalam mengungkapkan kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu (3/7/2024), seperti dilansir Antara.

Kejati Aceh mengusut dugaan tindak pidana pengadaan ikan dan pakan untuk masyarakat korban konflik yang dikelola Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun anggaran 2023.

Hasil pengusulan awal, ditemukan indikasi pengadaan ikan dan pakan tersebut fiktif.

Kelompok masyarakat yang diusulkan menjadi penerima kegiatan mengaku tidak pernah menerima pengadaan ikan dan pakan tersebut.

Ali Rasab mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan tersebut kelompok yang diusulkan menerima bantuan, para camat dan kepala desa di lokasi pengadaan, rekanan atau pelaksana pengadaan, serta pihak satuan kerja di BRA yang terkait dengan kegiatan tersebut.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut sebagai upaya mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti untuk menjerat para pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ikan dan pakan tersebut,” katanya.

Baca Juga:  Satpol Airud Lhokseumawe Gelar Latihan Keselamatan Korban Laut

Selain itu, kata Ali Rasab, penyidik juga melakukan konfrontasi keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya.

Konfrontasi tersebut untuk menguji kebenaran dan persesuaian apakah keterangan yang disampaikan benar atau tidak.

“Konfrontasi saksi tersebut berdasarkan Pasal 116 ayat (2) KUHAP. Keterangan hasil konfrontasi tersebut digunakan penyidik untuk mencari serta menemukan alat dan barang bukti termasuk menetapkan tersangka yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut,” kata Ali Rasab Lubis.(*)

Berita Terkait

Pemkab Aceh Timur pastikan harga bahan pokok stabil jelang Ramadhan 1446 Hijriah
Kantor Camat Darul Falah Aceh Timur Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal
Mandi di Sungai, Warga Aceh Timur Meninggal Diterkam Buaya
APBK 2024 Pemkab Aceh Timur Alami Defisit Rp 37 Miliar
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Dan Pengancaman diduga mabuk sabu di Aceh Timur
Pasar Bantuan Kemendes di Aceh Timur Terbengkalai, dibangun pada 2018
Progres Lanjutan Rehabilitasi gedung ISC Dipacu Menuju PON Aceh Sumut 2024
Para pelaku UMKM di Aceh Timur Tingkatkan Produksi Jelang PON XXI 2024

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:45 WIB

Pemkab Aceh Timur pastikan harga bahan pokok stabil jelang Ramadhan 1446 Hijriah

Selasa, 10 September 2024 - 13:10 WIB

Kantor Camat Darul Falah Aceh Timur Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal

Jumat, 30 Agustus 2024 - 16:08 WIB

Mandi di Sungai, Warga Aceh Timur Meninggal Diterkam Buaya

Rabu, 21 Agustus 2024 - 17:54 WIB

APBK 2024 Pemkab Aceh Timur Alami Defisit Rp 37 Miliar

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:00 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Dan Pengancaman diduga mabuk sabu di Aceh Timur

Rabu, 14 Agustus 2024 - 17:50 WIB

Pasar Bantuan Kemendes di Aceh Timur Terbengkalai, dibangun pada 2018

Selasa, 13 Agustus 2024 - 15:32 WIB

Progres Lanjutan Rehabilitasi gedung ISC Dipacu Menuju PON Aceh Sumut 2024

Senin, 12 Agustus 2024 - 16:28 WIB

Para pelaku UMKM di Aceh Timur Tingkatkan Produksi Jelang PON XXI 2024

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB