Idi, – Seorang pemuda beriinisial FA (21), warga Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur diamankan ke Polsek Idi Rayeuk, Polres Aceh Timur dengan dugaan melakukan tindak pidana perampasan dengan kekerasan.
Kapolsek Idi Rayeuk, AKP Teuku Syahril, SE mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada Rabu (19/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB, saat Mulyadi (21), warga Paya Biek, Kecamatan Peureulak Barat bersama dua orang temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda CRF nomor polisi (nopol) BL 3069 DBP, jalan-jalan di Kompleks Kantor Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur.
“Kemudian didatangi FA bersama sejumlah kawannya dan meminta uang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karena permintaannya tidak dipenuhi, FA mengeluarkan sebilah pisau dan menarik kunci sepeda motor korban.
Merasa takut, korban lari ke bawah ke sebuah warung yang berada di pinggir jalan dengan meninggalkan sepeda motornya dan memberitahukan kepada pemilik warung bahwasanya ia menjadi korban perampasan.
“Selanjutnya, korban bersama pemilik warung melihat ke atas dan didapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada kami,” tutur Syahril
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya berkoordinasi dengan anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan.
“Hasil penyelidikan di lapangan didapati bahwa pelaku perampasan sepmor tersebut adalah FA dan pada hari Rabu (17/7/2024) sekira pukul 04.00 WIB, ia berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, FA mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan perampasan sepeda motor milik korban.
Kemudian ia jual bersama sejumlah kawannya ke Medan dan uang hasil penjualan ia bagi bersama.
“Jadi secara keseluruhan semua ada empat pelaku, namun baru satu yang kami amankan. Sedangkan pelaku yang lain sedang kami lakukan pengejaran,” pungkasnya.(*)