Idi, – Dua unit ruko yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, terletak di Kota Langsa, menunggak biaya sewa atau retribusi selama empat tahun dengan total mencapai Rp150 juta.
Satpol PP dan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) kini turun tangan memerintahkan penyewa untuk menggosongkan bangunan tersebut.
Pengosongan aset milik Pemkab Aceh Timur itu berdasarkan surat perintah pengosongan aset milik Pemkab Aceh Timur No. 973/276 tanggal 16 Juli 2024, Satpol PP diminta untuk melakukan eksekusi terhadap ruko yang diketahui sudah tidak menyetor retribusi sejak empat tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran alias Ampon, pada Selasa (6/8/2024) menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada penyewa untuk menyelesaikan kewajiban mereka kepada pemerintah.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, para penyewa tidak juga mengindahkan peringatan tersebut
“Peringatan sudah tiga kali dikirimkan kepada penyewa, namun tidak diindahkan sama sekali. Oleh karena itu, kami segera ke lokasi untuk mengambil tindakan tegas,” kata Ampon dalam wawancara.
Ia menambahkan bahwa pemerintah memberikan keringanan atas permintaan kedua penyewa untuk menyelesaikan kewajiban mereka dalam waktu dekat.
Namun, jika kompensasi waktu yang diberikan tidak dipenuhi, maka pihaknya terpaksa menyegel ruko tersebut.
“Kita menunggu itikad baik dari penyewa untuk menyelesaikan retribusi pajak ini. Jika setelah ini juga tidak dapat diselesaikan, maka kami terpaksa menyegel ruko itu,” tegasnya.
Ia berharap para penyewa menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.(*)