IDI, Polisi berhasil menangkap pelaku pengancaman dan Pembakaran di Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (13/8). Saat tersangka ditangkap, hamba hukum juga mengamankan narkoba dan seperangkat alat hisap sabu.
Tersangka JF, 48, warga Darul Aman, Aceh Timur. Korban yang melaporkan JF yakni MA, 46, warga yang sama. MA merupakan abang ipar dari JF. Bukan sekedar mengancam akan membakar rumah MA, tetapi JF juga membakar pondok di kebun milik MA.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian berawal saat JF mendatangi rumah MA untuk mencari keberadaan PU, 17 (anak perempuan MA–red) dan JF meminta agar PU pulang ke rumahnya, namun PU lebih memilih menetap di rumah neneknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa diketahui penyebabnya, JF mengamuk dan membakar pondok yang berada di kebun milik MA. Sebelum pergi JF kembali mendatangi rumah MA mengancam akan membakar rumah MA. Merasa terancam atas perbuatan JF, kelurga MA melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolsek Darul Aman Iptu Syamsul Bahri, kepada Waspada, Rabu (14/8) menjelaskan, dari laporan itu lalu pihaknya memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan terhadap JF.
“Alhamdulillah JF berhasil ditangkap, bahkan dalam pengembangan di rumahnya petugas menemukan dua plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu sisa, tiga buah korek api, kaca firex, bong dan sedotan ukuran kecil serta dua unit handphone,” katanya.
Dalam pemeriksaan, JF membenarkan bahwa dirinya telah melakukan pengancaman terhadap keluarga MA dan membakar gubuk milik MA. Begitu juga dengan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi adalah miliknya.
“Setelah mendapat pengakuan lalue JF dan barang bukti dibawa ke Polsek Darul Aman dan selanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Syamsul Bahri.(*)