Lhoksukon – Kasus dugaan polisi menganiaya Saiful Abdullah (51), warga Desa Kuta Gelumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara hingga tewas berakhir damai. Keluarga korban juga sudah mencabut laporan di Mapolres Lhokseumawe dan Polda Aceh.
Putra Bayu, kuasa hukum keluarga korban, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024) menyebutkan, Noviana anak korban menyatakan mencabut kuasa hukumnya. Pasalnya, kasus itu sudah berakhir damai dengan penyerahan uang Rp 300 juta dari polisi ke keluarga korban.
“Kami sudah hubungi lagi Noviana, soal ada dugaan intervensi kasus itu sehingga berakhir damai. Namun, tidak bisa dihubungi lagi,” katanya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, sambung Putra, tim kuasa hukum dari perwakilan Tim Hotman Paris 911 Provinsi Aceh, telah mendatangi keluarga korban.
“Hasil tatap muka langsung, keluarga telah menerima santunan sebesar Rp 300 juta. Sehingga kasus itu sudah damai, tidak ada lagi proses hukum,” terangnya. Dia menyebutkan, dengan begitu kasus tersebut dianggap selesai.
“Kami tegaskan, kami tidak lagi bagian dari tim kuasa hukum. Segala tindak tanduk keluarga dan konsekuwensi hukum ke depan, di luar tanggungjawab kami,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Saiful diduga tewas karena dianiaya oleh oknum polisi dari satuan narkoba Polres Aceh Utara. Polisi membantah tuduhan itu.
Sebelum tewas, Saiful ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada 29 April 2024 karena diduga terlibat peredaran narkotika.
Belakangan keluarga menebus Saiful dengan uang Rp 50 juta. Saiful dilepas dan menghembuskan napas terakhirnya tak lama kemudian.
Uang Rp 50 juta dikembalikan ke keluarga. Polisi dari Polres Aceh Utara membantah seluruh tuduhan keluarga Saiful. Polisi mengklaim tidak ada pemukulan dan pemerasan terhadap Saiful dan keluarganya. (*)