Lhoksukon – Sebanyak 176 pasangan suami istri di Kabupaten Aceh Utara mengikuti isbat nikah. Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan status tersebut akan mempermudah dalam penyaluran bantuan pemerintah kepada warga.
Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Sosial (Kemensos), Selasa (28/5/2024), Risma mengatakan lewat isbat nikah ini para lansia mendapat keabsahan atas pernikahan. Mereka juga akan mendapatkan kepastian hukum agama maupun hukum negara hingga layanan sosial dari negara.
“Sekarang semuanya sudah jelas, sehingga Kemensos dapat lebih melindungi dan memberikan layanan bagi para lansia,” kata Risma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Isbat nikah terpadu ini diikuti 176 pasangan lansia dan terbagi menjadi 2 hari pelaksanaan. 65 pasang lansia sudah mengikuti sidang isbat terpadu pada Rabu (22/5) dan 111 pasangan lansia akan disidangkan pada Rabu (29/5) bertepatan dengan puncak peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2024.
“Melalui dokumen pencatatan pernikahan yang utama adalah anak-anak yang sudah dilahirkan bisa diakui statusnya oleh agama dan negara sehingga ke depan anak-anak tersebut tidak kesulitan dalam kepengurusan hak waris,” ujar Risma.
Dalam isbat nikah di Aceh Utara, Kemensos bekerja sama dengan pihak terkait mulai dari Mahkamah Syar’iyah yang berwenang memeriksa, memutus dan mencabut perkara di bidang perkawinan.
Kemensos juga menggandeng Bank Syariah Indonesia untuk biaya perkara di mana semua biaya ditanggung oleh Kemensos. Untuk memudahkan para lansia, Kemensos menggandeng KUA dan Dinas Dukcapil agar buku nikah segera terbit dan pembaruan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Risma mengatakan layanan isbat nikah terpadu ini bukan pertama kalinya diberikan kepada para lansia. Sebelumnya pada HLUN 2023 isbat nikah terpadu juga dilaksanakan di Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat yang diikuti 32 pasangan.
Hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Riki Dermawan, mengapresiasi isbat nikah bagi para pasutri lansia yang digelar Kemensos. Dia mengatakan lewat isbat nikah juga akan membantu pencatatan dokumen bagi para lansia yang akan menunaikan ibadah haji.
“Kemensos telah memberikan legalitas yang sangat dibutuhkan bagi lansia karena banyak warga masyarakat Aceh Utara terbentur dengan dokumen nikah sebagai persyaratan haji,” kata Riki.
Riki mengatakan ada beberapa faktor yang menyebabkan banyaknya lansia belum memiliki legalitas pernikahan. Salah satunya karena pernikahan dilangsungkan sebelum UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 disahkan.
Kurangnya kesadaran hukum yang berkorelasi dengan rendahnya pendidikan juga menjadi faktor. Faktor lain yang memengaruhi di antaranya kebakaran yang melanda KUA serta konflik yang terjadi di Aceh di mana pada saat itu kantor-kantor pemerintah tutup termasuk KUA.
Pasangan lansia bernama Burhanuddin (67) dan Mariah Umar (61) dari Kecamatan Muara Batu mengungkapkan rasa terima kasihnya telah mengikuti isbat nikah ini. Dia berharap lewat isbat nikah ini upaya keduanya pergi haji bisa dipermudah.
“Terima kasih banyak Ibu Mensos Risma yang sudah melaksanakan kegiatan ini. Perasaan saya senang sekarang. Selama ini tidak punya buku nikah, sekarang sudah punya buku nikah. Jadi ke mana-mana, siapa tahu ada rezeki naik haji, jadi gampang mengurusnya kan,” kata Mariah.(*)