Isuaceh.com

Politik

Achmad Marzuki Tukang Bikin Gaduh di Aceh selama Pj Gubernur

Achmad Marzuki saat ditemui awak media setelah dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh di Gedung DPRA, Rabu (6/7/2022). Foto: (Bithe/Nora)

Banda Aceh, – Achmad Marzuki dinilai sebagai tukang bikin gaduh selama menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh. Hal itulah yang menjadi salah satu alasan DPR Aceh tak lagi mengusulkan namanya untuk menjadi penjabat gubernur.

“Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh,” kata Ketua Fraksi Gerindra di DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Abdurrahman merinci, salah satu kebijakan Achmad Marzuki yang dinilai membuat gaduh adalah soal perizinan tambang. Dia menyebut, selama Marzuki menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, banyak izin tambang yang diterbitkan.

Kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah),” ungkapnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh terima penghargaan Baznas RI

Achmad Marzuki sendiri menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh pada periode 2022-2023. DPR Aceh juga telah menyurati Presiden Jokowi tentang penggantian Pj gubernur Aceh pada 5 Juni. Surat diteken seluruh ketua fraksi di DPR Aceh itu memuat sejumlah alasan agar Achmad Marzuki diganti.

Dalam surat itu dijelaskan, berdasarkan hasil evaluasi DPR Aceh kinerja Marzuki selama 11 bulan menjabat Pj gubernur masih jauh dari harapan masyarakat Aceh. Hal itu disebut dapat dilihat dari komitmennya mencari solusi terhadap menurunnya 1% pendapatan Aceh melalui Dana Otonomi Khusus sampai saat ini belum terealisasi.

Selain itu, skema pembangunan Aceh disebut belum memiliki arah yang jelas dalam menekan angka kemiskinan, stunting, indeks pembangunan Manusia dan lain-lain. Pertumbuhan ekonomi Aceh disebut jauh di bawah target RPJMA, di mana dari target 6 persen hanya tercapai 4,21 persen.

DPR Aceh juga menyoroti Marzuki yang jarang menghadiri rapat paripurna. Dari 30 kali rapat paripurna digelar, hanya tujuh kali dihadiri Marzuki. Selain itu, Marzuki juga dinilai sulit berkomunikasi dengan banyak pihak serta kurang menghargai nilai-nilai Syariat Islam, kearifan adat istiadat, dan kekhususan Aceh.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Ikut Rakorsus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Jakarta

“Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, kami mohon kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mengganti Saudara Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh,” tulis surat tersebut.

Abdurrahman menjelaskan, hasil penilaian itu merupakan pendapat semua fraksi di DPR Aceh. Ke depan, DPR Aceh mengusulkan Sekda Aceh Bustami sebagai Pj gubernur.

“Banmus DPR Aceh sepakat mengusulkan satu orang nama yaitu pak Bustami Sekda Aceh. Banmus sudah mengirimkan surat ke Mendagri untuk mengusulkan Bustami agar ditetapkan sebagai Pj gubernur Aceh,” jelas Abdurrahman

Dia menjelaskan, alasan diusulkan Bustami salah satunya karena sudah lama berkarir di Pemerintah Aceh.

“Menurut penilaian kami beliau akan mudah berkomunikasi di antara eksekutif dan legislatif. Beliau ini punya pengalaman, menurut catatan kami beliau akan mampu,” jelasnya. []

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top