Isuaceh.com

Hukum

Ayah Merin ditangkap di Simpang Lima Banda Aceh Setelah 4 Tahun Buronan KPK

Izil Azhar alias Ayah Merin

BANDA ACEH – Izil Azhar alias Ayah Merin sebagai orang paling dicari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2018, akhirnya ditangkap oleh tim Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Selasa (24/1/2023).

Ayah Merin adalah DPO kasus korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Kabar ditangkapnya buronan lembaga antirasuah itu beredar di beberapa grup Whatsapp (WA), sejak Selasa (24/1/2023) siang hari ini.

Tim menghubungi beberapa pejabat utama Polda Aceh untuk memastikan kebenarannya.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy yang dikonfirmasi sekira pukul 17.30 WIB membenarkan.

“Iya, kayaknya benar dia (Ayah Merin),” kata Winardy.

Menurut Winardy, Ayah Merin ditangkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh
penangkapan DPO KPK berinisial IZ alias AM oleh Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima Kota Banda Aceh, Selasa, (24/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Mulai Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.

Yang tangkap KPK, mereka minta bantuan ke Ditreskrimum Polda Aceh karena Ditreskrimum itu ada Jatanras,” katanya.

Saat ini, Ayah Merin sudah diamankan.

Namun Winardy tidak memberitahu di mana posisi yang bersangkutan.

KPK sendiri, kata Winardy, belum datang ke Aceh.

“Kayaknya sudah ditangkap, tinggal nunggu KPK datang, dia (KPK) kirim DPO ke kita,” kata Winardy.

Ditanya lebih lanjut terkait penangkapan Ayah Merin, Winardy Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Ade Hariyanto.

Namun hingga saat ini belum terhubung.

Sebagaimana diketahui, Ayah Merin adalah tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, masa Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.

Baca Juga:  Pj Gubernur Aceh Ikut Rakorsus Antisipasi dan Penanggulangan Karhutla di Jakarta

Dalam kasus itu, Irwandi Yusuf bersama Ayah Merin didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,45 miliar, selama Irwandi menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012.

Terkait status Ayah Merin menjadi DPO, KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama Izil Azhar.[]

Ayah Merin Ditangkap Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh Atas Permintaan KPK, DPO Sejak 2018,[]

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

To Top