Isuaceh.com, Banda Aceh – Porsonel Polsek Ulee Lheue menangkap empat anak punk karena mengisap ganja di Taman Kota, Gampong Deah Gelumpang , Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Mereka adalah ZO (29) warga Jambi, MR (23) warga Banda Raya, Banda Aceh, MNA (25) warga Jakarta dan DS (22) warga Jambi.
“Mereka ditangkap pada Minggu kemarin,” kata Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra seperti dilansir Ajnn, Senin, (20/5/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, awalnya personel Polsek Ulee Lheue mendapat informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja di taman tersebut. Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Alhasil empat anak punk tersebut ditangkap.
“Dari tangan empat anak punk tersebut ditemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 13,46 gram, dua bungkus berisikan ganja dengan berat 6,40 gram dan tiga bungkus paper,” kata Ferdian.
Usai ditangkap, kata Ferdian, empat anak punk tersebut langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
“Hasil tes urine, mereka positif menggunakan ganja,” kata Ferdian.
Para tersangka, kata Ferdian, disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan dan kirimkan SPDP ke JPU Kejari Banda Aceh,” demikian Ferdian.(*)