Ketua Baitul Mal tetapkan batas minimal zakat penghasilan Aceh Rp10,5 juta

Kamis, 23 Mei 2024 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Baitul Mal Aceh Mohammad Haikal,

i

Ketua Baitul Mal Aceh Mohammad Haikal,

Isuaceh.com, Banda Aceh – Baitul Mal Aceh menetapkan nisab zakat atau batas minimal zakat penghasilan terbaru di Aceh menjadi Rp10,5 juta berdasarkan hasil peninjauan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh terhadap batas penghasilan yang dikenai zakat.

Ketua Baitul Mal Aceh Mohammad Haikal, Kamis (23/5/2024), mengatakan, penetapan batas minimal baru zakat penghasilan mengingat harga emas murni mengalami kenaikan lebih dari 10 persen dari harga yang tercantum dalam keputusan DPS yang berlaku sebelumnya.

“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai Rp1,3 juta per gram. Ini artinya selisih harga emas telah melebihi 10 persen dari nisab zakat sebelumnya,” kata Haikal di Banda Aceh.

Ia menyebut, nisab merupakan batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Penyesuaian ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa nisab zakat profesi adalah 94 gram emas murni dalam satu tahun.

Kata dia, nisab zakat penghasilan sebelumnya di Aceh sebesar Rp6,9 juta per bulan, namun kini meningkat menjadi Rp10,5 juta per bulan. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif terhitung 1 Juli 2024.

Menurut Haikal, penyesuaian nisab zakat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Baca Juga:  Jokowi Resmikan Venue PON Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala

Dengan menyesuaikan nisab zakat berdasarkan kondisi ekonomi dan harga emas terkini, maka diharapkan masyarakat Aceh dapat memenuhi kewajiban zakat mereka secara lebih adil dan proporsional.

“Baitul Mal Aceh juga telah memastikan bahwa penyesuaian nisab zakat ini telah melalui kajian mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh,” ujarnya.

Baitul Mal berharap kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan perubahan nisab zakat tersebut dan menjalankan kewajiban zakat mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia
100 Kilogram Tembaga di ‘Tugu Pena’ Simpang Mesra Ludes Dijarah Maling
Jelang Ramadhan 1446 H, Dandim Kota Banda Aceh Serahkan 9 Ekor Sapi untuk Meugang
Gaji Seluruh Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Cair
Peneliti Bahasa BRIN sebut bahasa Aceh dalam status terancam punah
Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan
Dandim Kota Banda Aceh Dorong Sinergi Maksimal untuk Sukseskan Pilkada 2024
Tiga Warga di Banda Aceh Meninggal Dunia Saat Masuk dalam Penampungan Air

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:29 WIB

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:09 WIB

100 Kilogram Tembaga di ‘Tugu Pena’ Simpang Mesra Ludes Dijarah Maling

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:26 WIB

Jelang Ramadhan 1446 H, Dandim Kota Banda Aceh Serahkan 9 Ekor Sapi untuk Meugang

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:06 WIB

Gaji Seluruh Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Cair

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:26 WIB

Peneliti Bahasa BRIN sebut bahasa Aceh dalam status terancam punah

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:02 WIB

Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 - 18:37 WIB

Dandim Kota Banda Aceh Dorong Sinergi Maksimal untuk Sukseskan Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 17:49 WIB

Tiga Warga di Banda Aceh Meninggal Dunia Saat Masuk dalam Penampungan Air

Berita Terbaru

Polwan Polda Aceh membagikan kebutuhan pokok kepada warga lanjut usia di Banda Aceh, Jumat (7/3/2025). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Jumat, 7 Mar 2025 - 19:29 WIB