Banda Aceh – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna alias Nana, mengecam keputusan Brigjen Pol Armia Fahmi, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, yang memutuskan untuk menjadi kader Partai Aceh.
Dia menyebut Armia memanfaatkan kedudukannya untuk kepentingan politik.
“Keputusan untuk bergabung ke satu partai politik lokal sebelum masa pensiun sebagai anggota kepolisian itu mengangkangi aturan. Walau ke mana-mana dia mengaku masa pensiunnya hanya tinggal beberapa bulan lagi,” kata Nana, Sabtu, (1/6/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nana mengatakan setiap warga negara berhak menjadi kader partai politik selama tidak melanggar aturan.
Setiap warga negara juga berhak maju pada pemilihan kepala daerah sepanjang memenuhi kualifikasi.
Nana mengatakan di negara ini 11 profesi dilarang terlibat di dalam partai politik. Satu di antaranya adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia. Namun Armia malah mendaftar dan mendapatkan kartu tanda anggota dari Partai Aceh.
Nana mengatakan seharusnya Armia, sebagai anggota kepolisian, berpegang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Pasal 28 ayat (1), dalam aturan itu, menjelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara RI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
“Pasal ini juga dengan tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar Kepolisian selama mengemban jabatan sebagai anggota Polri aktif,” kata Nana.
“Brigjen Pol Armia Fahmi sendiri sampai saat ini masih tercatat sebagai Wakapolda Aceh sampai pensiun Oktober mendatang.”
Nana juga mengutip isi peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur sistem manajemen karier anggota Polri. Pada pasal 49 aturan itu, anggota kepolisian dipersilakan menduduki jabatan di luar kepolisian dengan catatan mesti mengundurkan diri dari atau setelah pensiun dari dinas kepolisian.
Semua aturan itu, kata Nana, bertujuan untuk menghindarkan anggota kepolisian dari konflik kepentingan dan menjaga integritas serta profesionalisme institusi polri.
Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Karena itu Nana meminta kepolisian memberikan sanksi kepada Armia berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus, seperti tertera dalam aturan.
“Aturan-aturan tersebut dirancang untuk menjaga netralitas aparat kepolisian dan memastikan bahwa mereka tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik,” kata Nana.(*)