Kontras Kecam Keputusan Wakapolda Jadi Kader Partai Politik Aceh

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol Armia Fahmi, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, yang memutuskan untuk menjadi kader Partai Aceh

i

Brigjen Pol Armia Fahmi, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, yang memutuskan untuk menjadi kader Partai Aceh

Banda Aceh – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna alias Nana, mengecam keputusan Brigjen Pol Armia Fahmi, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, yang memutuskan untuk menjadi kader Partai Aceh.

Dia menyebut Armia memanfaatkan kedudukannya untuk kepentingan politik.

“Keputusan untuk bergabung ke satu partai politik lokal sebelum masa pensiun sebagai anggota kepolisian itu mengangkangi aturan. Walau ke mana-mana dia mengaku masa pensiunnya hanya tinggal beberapa bulan lagi,” kata Nana, Sabtu, (1/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nana mengatakan setiap warga negara berhak menjadi kader partai politik selama tidak melanggar aturan.

Setiap warga negara juga berhak maju pada pemilihan kepala daerah sepanjang memenuhi kualifikasi.

Nana mengatakan di negara ini 11 profesi dilarang terlibat di dalam partai politik. Satu di antaranya adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia. Namun Armia malah mendaftar dan mendapatkan kartu tanda anggota dari Partai Aceh.

Baca Juga:  Antisipasi Judi Online, Spropam Periksa HP Semua Personel Polres Aceh Jaya

Nana mengatakan seharusnya Armia, sebagai anggota kepolisian, berpegang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Pasal 28 ayat (1), dalam aturan itu, menjelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara RI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Pasal ini juga dengan tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar Kepolisian selama mengemban jabatan sebagai anggota Polri aktif,” kata Nana.

“Brigjen Pol Armia Fahmi sendiri sampai saat ini masih tercatat sebagai Wakapolda Aceh sampai pensiun Oktober mendatang.”

Nana juga mengutip isi peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur sistem manajemen karier anggota Polri. Pada pasal 49 aturan itu, anggota kepolisian dipersilakan menduduki jabatan di luar kepolisian dengan catatan mesti mengundurkan diri dari atau setelah pensiun dari dinas kepolisian.

Baca Juga:  Ribuan warga Aceh shalat Idul Adha 1445 Hijriah di lapangan Blang Padang

Semua aturan itu, kata Nana, bertujuan untuk menghindarkan anggota kepolisian dari konflik kepentingan dan menjaga integritas serta profesionalisme institusi polri.

Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Karena itu Nana meminta kepolisian memberikan sanksi kepada Armia berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus, seperti tertera dalam aturan.

“Aturan-aturan tersebut dirancang untuk menjaga netralitas aparat kepolisian dan memastikan bahwa mereka tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik,” kata Nana.(*)

Berita Terkait

Putra Mualem dilantik jadi Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Aceh
Mualem Sebut akan Mengelola semua potensi di empat pulau yang baru dikembalikan
HRD Desak Mendagri Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh
Aceh tempuh jalur non-litigasi untuk polemik 4 pulau yang dimasukkan pusat ke Sumut
DPR Dek Gam minta Mendagri segera kembalikan empat pulau dari Sumut ke Aceh
Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia
100 Kilogram Tembaga di ‘Tugu Pena’ Simpang Mesra Ludes Dijarah Maling
Jelang Ramadhan 1446 H, Dandim Kota Banda Aceh Serahkan 9 Ekor Sapi untuk Meugang

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:34 WIB

Putra Mualem dilantik jadi Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Aceh

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:27 WIB

Mualem Sebut akan Mengelola semua potensi di empat pulau yang baru dikembalikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:20 WIB

HRD Desak Mendagri Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:21 WIB

Aceh tempuh jalur non-litigasi untuk polemik 4 pulau yang dimasukkan pusat ke Sumut

Kamis, 12 Juni 2025 - 11:45 WIB

DPR Dek Gam minta Mendagri segera kembalikan empat pulau dari Sumut ke Aceh

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:29 WIB

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:09 WIB

100 Kilogram Tembaga di ‘Tugu Pena’ Simpang Mesra Ludes Dijarah Maling

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:26 WIB

Jelang Ramadhan 1446 H, Dandim Kota Banda Aceh Serahkan 9 Ekor Sapi untuk Meugang

Berita Terbaru

Ketua Umum Gekrafs, sekaligus Anggota DPR RI Komisi VI, Kawendra Lukistian saat melantik putra Mualem sebagai Ketua DPW Gekrafs Aceh, di Banda Aceh, Jumat malam (20/6/2025) (ANTARA/HO)

Banda Aceh

Putra Mualem dilantik jadi Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Aceh

Minggu, 22 Jun 2025 - 20:34 WIB

Kehancuran Besar di Tel Aviv Setelah Serangan Rudal Iran Pagi Hari

Internasional

AS Telah Serang Iran, Ledakan Muncul di Tel Aviv dan Kota Lain Israel

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:48 WIB

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh, Aceh Barat Dr Syamsuar. (ANTARA/HO-Dok. Pribadi)

Aceh Barat

Aceh butuh kehadiran dewan pengawas syariah di 23 daerah

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:23 WIB

Karena pengeboman Israel, banyak asap di beberapa wilayah Ahwaz.

Internasional

Israel Klaim Bunuh Komandan Kedua Iran Behnam Shahriyari

Sabtu, 21 Jun 2025 - 22:53 WIB

Israel Serang Fasilitas Nuklir Isfahan Iran

Internasional

Israel Serang Fasilitas Nuklir Isfahan Iran

Sabtu, 21 Jun 2025 - 18:21 WIB