Kontras Kecam Keputusan Wakapolda Jadi Kader Partai Politik Aceh

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol Armia Fahmi, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, yang memutuskan untuk menjadi kader Partai Aceh

i

Brigjen Pol Armia Fahmi, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, yang memutuskan untuk menjadi kader Partai Aceh

Banda Aceh – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna alias Nana, mengecam keputusan Brigjen Pol Armia Fahmi, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Aceh, yang memutuskan untuk menjadi kader Partai Aceh.

Dia menyebut Armia memanfaatkan kedudukannya untuk kepentingan politik.

“Keputusan untuk bergabung ke satu partai politik lokal sebelum masa pensiun sebagai anggota kepolisian itu mengangkangi aturan. Walau ke mana-mana dia mengaku masa pensiunnya hanya tinggal beberapa bulan lagi,” kata Nana, Sabtu, (1/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nana mengatakan setiap warga negara berhak menjadi kader partai politik selama tidak melanggar aturan.

Setiap warga negara juga berhak maju pada pemilihan kepala daerah sepanjang memenuhi kualifikasi.

Nana mengatakan di negara ini 11 profesi dilarang terlibat di dalam partai politik. Satu di antaranya adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia. Namun Armia malah mendaftar dan mendapatkan kartu tanda anggota dari Partai Aceh.

Baca Juga:  Bantuan Rumah Layak Huni di Bireuen Dimulai Lagi, Peletakkan Batu Pertama di Cot Mane Samalanga

Nana mengatakan seharusnya Armia, sebagai anggota kepolisian, berpegang pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Pasal 28 ayat (1), dalam aturan itu, menjelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara RI harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

“Pasal ini juga dengan tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar Kepolisian selama mengemban jabatan sebagai anggota Polri aktif,” kata Nana.

“Brigjen Pol Armia Fahmi sendiri sampai saat ini masih tercatat sebagai Wakapolda Aceh sampai pensiun Oktober mendatang.”

Nana juga mengutip isi peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2019 yang mengatur sistem manajemen karier anggota Polri. Pada pasal 49 aturan itu, anggota kepolisian dipersilakan menduduki jabatan di luar kepolisian dengan catatan mesti mengundurkan diri dari atau setelah pensiun dari dinas kepolisian.

Baca Juga:  Kurikulum Darul Ihsan Terbaik, Dinas Dayah Simeulue Lakukan Studi Tiru

Semua aturan itu, kata Nana, bertujuan untuk menghindarkan anggota kepolisian dari konflik kepentingan dan menjaga integritas serta profesionalisme institusi polri.

Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

Karena itu Nana meminta kepolisian memberikan sanksi kepada Armia berupa teguran tertulis, sanksi administratif, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan dalam tempat khusus, seperti tertera dalam aturan.

“Aturan-aturan tersebut dirancang untuk menjaga netralitas aparat kepolisian dan memastikan bahwa mereka tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik,” kata Nana.(*)

Berita Terkait

Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan
Dandim Kota Banda Aceh Dorong Sinergi Maksimal untuk Sukseskan Pilkada 2024
Tiga Warga di Banda Aceh Meninggal Dunia Saat Masuk dalam Penampungan Air
Kepala Dinas PPPA Menerima Silaturahmi dan Audiensi DPD IWAPI Aceh
Kodim Banda Aceh Siagakan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Banda Aceh Dilanda Angin Kencang, Pemkot Instruksikan Siswa Belajar Daring
Jokowi ke RSUDZA Banda Aceh, Minta Tambah Tempat Tidur Pasien
Jokowi Resmikan Venue PON Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:02 WIB

Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 - 18:37 WIB

Dandim Kota Banda Aceh Dorong Sinergi Maksimal untuk Sukseskan Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 17:49 WIB

Tiga Warga di Banda Aceh Meninggal Dunia Saat Masuk dalam Penampungan Air

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Kepala Dinas PPPA Menerima Silaturahmi dan Audiensi DPD IWAPI Aceh

Rabu, 25 September 2024 - 13:20 WIB

Kodim Banda Aceh Siagakan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 19 September 2024 - 16:18 WIB

Banda Aceh Dilanda Angin Kencang, Pemkot Instruksikan Siswa Belajar Daring

Senin, 9 September 2024 - 15:13 WIB

Jokowi ke RSUDZA Banda Aceh, Minta Tambah Tempat Tidur Pasien

Senin, 9 September 2024 - 15:02 WIB

Jokowi Resmikan Venue PON Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala

Berita Terbaru

Polisi membantu pengendara sepeda motor yang terjebak longsor di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Aceh

Umum

Jalan Lintas Gayo Lues-Abdya putus akibat longsor

Rabu, 1 Jan 2025 - 15:01 WIB

Foto tangkapan layar dari live video FB warga memperlihatkan kondisi dalam KMP Aceh Hebat 1 dimana terjadi kepanikan dan sebuah truk terbalik dengan posisi menyamping, Selasa, 24 Desember 2024. (Video kiriman warga)

Aceh Jaya

Cuaca Buruk KMP Aceh Hebat 1 Terjebak di Jalur Calang-Sinabang

Selasa, 24 Des 2024 - 13:29 WIB