Banda Aceh – Dinas Sosial Aceh optimis menyelesaikan rancangan Pohon Kinerja dan Cascading 2024. Rancangan itu merupakan upaya peningkatan kualitas Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Sistem AKIP) di lingkungan instansi Dinsos. Rabu, 12 Juni 2024.
Kadis Sosial Aceh melalui Kasubbag Program Informasi dan Humas, Sumanto, S.Sos menyebutkan, penyusunan pohon kinerja dan cascading nantinya akan digunakan sebagai dasar pembuatan perjanjian kinerja berjenjang.
Ihwal penyusunan itu kata Sumanto tetap harus didasari dan selaras pada Rencana Pembangunan Aceh (RPA) dan Rencana Strtegis (RENSTRA) sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pohon Kinerja memuat sasaran strategis dan indikator kinerja, sementara cascading berisi target kinerja organisasi sampai dengan individu pegawai” jelas pria yang akrab disapa Manto itu.
Sebagaimana arahan pimpinan, Kasubbag Program optimis bagan pohon kinerja serta cascading itu rampung dalam minggu ini dan akan diserahkan ke Biro Organ Gubernur Aceh, sebutnya saat memimpin rapat terkait di program.
Sebagai informasi, perencanaan kinerja di lingkup Pemerintah Aceh dijalankan sesuai Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 06 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah.(*)