Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli meminta masyarakat yang melihat oknum polisi bermain judi online untuk segera melapor. Pelaporan bisa secara langsung maupun lewat WhatsApp.
“Kalau memang ada anggota kami yang masyarakat tau bermain judi online bisa melaporkan kepada kami langsung atau menggunakan WA curhat kami di 082316851998. Pasti kami tindaklanjuti,” kata Fahmi kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (19/6/2024).
Fahmi mengatakan, pihaknya akan memproses hukum anggota yang terbukti bermain judi online. Pelaporan tersebut bisa dibuat untuk anggota yang bertugas di Polresta maupun di Polsek jajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang tertangkap tangan, kita akan proses secara pidananya maupun secara etik,” jelas Fahmi.
“Tolong kepada masyarakat yang mengetahui ada oknum dari anggota kami Polresta Banda Aceh atau polsek jajaran yang bermain judi tolong informasikan,” lanjut Fahmi.
Fahmi menjelaskan, hingga kini belum ada anggota Polresta Banda Aceh yang tertangkap tangan bermain judi online. Pihaknya disebut juga sudah pernah merazia ponsel anggota untuk mengetahui ada tidaknya aplikasi terkait judi online.
“Untuk sekarang terkait etik belum ada satupun anggota yang diproses,” jelas Fahmi.(*)