DPW Minta KPK Periksa Irwan Djohan Terkait Mega Korupsi Triliunan di Aceh

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang. Foto: Dok Pribadi

i

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang. Foto: Dok Pribadi

Banda Aceh, – Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa Antikorupsi Aceh, Mahmud Padang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa keterlibatan Irwan Djohan, terkait dugaan korupsi pengadaan kapal Aceh Hebat yang menelan anggaran mencapai Rp 178 miliar dan proyek pembangunan 12 ruas jalan Rp 1,2 triliun.

“Indikasi mega korupsi tersebut dapat dijejaki dari awal pengaturan ketersediaan anggaran dan penandatangan MoU antara legislatif dan eksekutif,” katanya, Kamis, 20 Juni 2024.

Salah satu pihak perwakilan legislatif yang nekat menandatangani MoU itu, kata Mahmud, mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Irwan Djohan. Walaupun sudah ada rekomendasi dari komisi IV DPRA yang menolak penganggaran proyek tersebut.

Ia menjelaskan, kasus tersebut awalnya sudah dilakukan penyelidikan oleh KPK yang sampai saat ini belum ada kejelasan.

Oleh karena itu, Mahmud meminta agar kasus tersebut diusut dari awal oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, demi memperhatikan citra buruk instansi penegakan hukum di Indonesia.

“Publik akhir-akhir ini dapat melihat pembongkaran kasus mega korupsi di Indonesia yang dilakukan kejagung lumayan masif dan patut diacungi jempol. Sehingga kita berharap Kejagung dapat turun tangan dan menuntaskan pengusutan indikasi mega korupsi di Aceh tersebut,” harapnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Aceh Utara Terima Bantuan Sosial dari Pj Gubernur Aceh

Menurut Mahmud, Kejagung harus memeriksa Irwan Djohan dan mengusut adanya dugaan gratifikasi dalam penandatanganan MoU tersebut.

“Bisa saja dengan barter penambahan pokok pikiran (pokir) atau pemberian uang dan sebagainya, semua bisa saja terjadi,” ujarnya.

Menurutnya, Irwan sangat berani menandatangani MoU Proyek tersebut. Padahal Komisi IV DPRA sudah melakukan penolakan.

“Yang menjadi pertanyaan publik, apa yang melatarbelakangi penandatanganan MoU mengabaikan prinsip kolektif kelembagaan,” imbuhnya.(*)

Berita Terkait

Polda Aceh bagikan paket kebutuhan pokok kepada lansia
100 Kilogram Tembaga di ‘Tugu Pena’ Simpang Mesra Ludes Dijarah Maling
Jelang Ramadhan 1446 H, Dandim Kota Banda Aceh Serahkan 9 Ekor Sapi untuk Meugang
Gaji Seluruh Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Cair
Peneliti Bahasa BRIN sebut bahasa Aceh dalam status terancam punah
Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan
Dandim Kota Banda Aceh Dorong Sinergi Maksimal untuk Sukseskan Pilkada 2024
Tiga Warga di Banda Aceh Meninggal Dunia Saat Masuk dalam Penampungan Air

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:09 WIB

100 Kilogram Tembaga di ‘Tugu Pena’ Simpang Mesra Ludes Dijarah Maling

Kamis, 27 Februari 2025 - 16:26 WIB

Jelang Ramadhan 1446 H, Dandim Kota Banda Aceh Serahkan 9 Ekor Sapi untuk Meugang

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:06 WIB

Gaji Seluruh Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Cair

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:26 WIB

Peneliti Bahasa BRIN sebut bahasa Aceh dalam status terancam punah

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:02 WIB

Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 - 18:37 WIB

Dandim Kota Banda Aceh Dorong Sinergi Maksimal untuk Sukseskan Pilkada 2024

Minggu, 24 November 2024 - 17:49 WIB

Tiga Warga di Banda Aceh Meninggal Dunia Saat Masuk dalam Penampungan Air

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Kepala Dinas PPPA Menerima Silaturahmi dan Audiensi DPD IWAPI Aceh

Berita Terbaru

Foto: dok ist

Aceh Besar

Kodim dan Pemkab Aceh Besar Kompak Siapkan TMMD 124 TA 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 18:30 WIB