Banda Aceh, – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan tausyiah terkait pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh.
Tausyiah tersebut berisi imbauan yang ditujukan baik kepada Pemerintah Aceh, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai panitia penyelenggara PON 2024 serta masyarakat.
Dalam Tausyiah Nomor 5 Tahun 2024 M/1445 H Tentang Pelaksanaan PON XXI Tahun 2024 tersebut, MPU meminta agar pemerintah dan masyarakat mewujudkan PON 2024 sebagai sarana yang bisa mengangkat martabat kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam bidang Syariat Islam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu mengingat Aceh merupakan provinsi yang menjalankan syariat Islam.
Atas pertimbangan itu, menurut MPU perlu untuk menginternalisasi nilai-nilai syariat pada kegiatan pesta olahraga nasional 4 tahunan ini.
Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abu Faisal menyampaikan, Taushiyah ini dikeluarkan sebagai sumbangsih MPU Aceh demi menyukseskan PON XXI khususnya di Aceh.
“Ada 12 poin Taushiyah ini, yang pertama kami berharap Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota sebagai panitia penyelenggara serta masyarakat Aceh diminta untuk mewujudkan PON XXI Tahun 2024 sebagai sarana yang mengangkat martabat kekhususan dan keistimewaan Aceh di bidang Syariat Islam dan Peran Ulama, Pendidikan dan Adat Aceh,” ungkap Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali dalam pertemuan bersama Penjabat (PJ) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, SE, M.Si, Jumat (5/7/2024).
Lebih lanjut, ia berharap agar selama penyelenggaraan PON, pemerintah serta pelaku usaha kuliner dapat menjaga transparansi harga, menyediakan halal foods yang higienis serta memperhatikan prinsip-prinsip syariat islam lainnya.
“Menyediakan halal food, kalau kita melibatkan pihak swasta dalam bidang konsumsi, kita harapkan untuk menyediakan konsumsi halal,” harapnya.
Dalam pertemuan itu, Abu Faisal yang didampingi Wakil Ketua MPU Aceh, Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed juga menyerahkan secara langsung Tausyiah tersebut kepada PJ Gubernur Aceh di ruang kerjanya.
Sementara itu, Bustami mengucapkan terima kasih kepada MPU Aceh yang telah memberikan masukan demi menyukseskan PON yang akan segera dihelat di Aceh.
Saya berterima-kasih telah diberi masukan dalam pelaksanaan PON, bahwa kita terus mengedukasi tamu memberikan pengertian bahwa Aceh ini syariat islam, tapi dibalik itu Islam itu rahmatan lilalamin,” sebut Pj. Gubernur.
Dirinya meyakini selama perhelatan PON nantinya pendatang dari luar Aceh akan melihat bagaimana penerapan syariat Islam di Aceh.
“Walaupun ada yang berbeda keyakinan tapi kita saling menghargai. Saya berharap tamu dengan berbeda keyakinan itu, bagaimana kita bisa melayani mereka dengan baik,” pintanya.
Bustami berharap Taushiyah MPU Aceh tentang Pelaksanaan PON ini bisa menjadi panduan dalam melangkah kedepan khususnya dalam aspek-aspek penerapan syariat Islam di Aceh
Berikut isi 12 poin Tausyiah Nomor 5 Tahun 2024 M/1445 H Tentang Pelaksanaan PON XXI Tahun 2024 yang dikeluarkan MPU Aceh.
1. Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota sebagai panitia penyelenggara serta Masyarakat Aceh diminta untuk mewujudkan PON XXI tahun 2024 sebagai sarana yang mengangkat martabat kekhususan dan keistimewaan Aceh di bidang Syariat Islam dan Peran Ulama, Pendidikan dan Adat Aceh.
2. Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/kota diminta untuk menyediakan sarana, fasilitas ibadah (muazzin dan imam) dan sanitasi yang memadai, islami dan nyaman pada tempat pelaksanaan kegiatan PON XXI tahun 2024.
3. Pemerintah Aceh dan pemerintah kab/ kota sebagai panitia penyelenggara PON XXI tahun 2024 untuk melibatkan pengusaha lokal dalam menyukseskan PON XXI tahun 2024.
4. Pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat điminta untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta stabilitas sosial sebagai wujud menjaga marwah ureung Aceh.
5. Pemerintah Aceh, pemerintah kab/kota dan panitia pelaksana PON XXI tahun 2024 agar menempatkan para atlet, tamu dan penonton sesuai dengan jenis kelamin masing masing (laki-laki dan perempuan) di tempat-tempat pelaksanaan kegiatan dan penginapan.
6. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/kota diminta untuk melakukan penataan fasilitas umum dan objek destinasi wisata lainnya yang bernilai estetika dengan menampilkan atribut dan simbol-simbol syari’at Islam dan adat Aceh.
7. Pemerintah Acch dan pemerintah kab/kota dan pelaku usaha kuliner diminta untuk menjaga transparansi harga, menyediakan halal foods yang higienis (halalan thayyiba) serta memperhatikan prinsip-prinsip syariat islam lainnya.
8. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota diminta untuk menciptakan arena PON XXI tahun 2024 yang bersih, indah dan tertib serta ramah anak, perempuan dan penyandang disabilitas.
9. Pelaku usaha, Jasa dan Masyarakat diharapkan untuk menjaga stabilitas harga dan tidak mempermainkan harga barang dan jasa di luar ketentuan yang berlaku.
10. Masyarakat diminta agar menghormati dan memberikan pelayanan kepada atlet dan tamu dengan ramah, sopan dan santun sebagaimana kultur orang Aceh: peumulia jaree adat geutanyoe.
11. Panitia pelaksana dan peserta PON XXI tahun 2024 serta pengunjung untuk menjaga ketepatan waktu shalat dan menghargai serta menghormati kearifan lokal Aceh.
12. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/kota agar membuat buku panduan buku yang menyampaikan tentang kekhususan dan kearifan local Aceh.(*)