Banda Aceh, – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggelar operasi patuh Seulawah 2024 selama 14 hari mulai tanggal 15 hingga 28 Juli, dengan melibatkan instansi terkait seperti TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan Aceh, dan Jasa Raharja.
Untuk wilayah Polda Aceh, personel yang dilibatkan berjumlah 700 orang, terdiri dari Polda 130 personel, dan instansi jajaran 570 personel.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Achmad Kartiko, usai irup pergelaran pasukan operasi patuh Seulawah 2024 mengatakan, kegiatan operasi ini akan diawali dengan sosialisasi berupa pemasangan spanduk di titik yang mudah dilihat pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dan Satlantas jajaran akan mengedepankan tindakan preemtif, preventif, dan gakkum lantas yang berfokus pada situasi lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas yang tentunya harus dilakukan sesuai dengan SOP, simpatik, humanis, dan profesional,” katanya, Senin (15/7/2024).
Adapun tema dari operasi patuh kali ini adalah tertib berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia emas dengan target menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS), periode Januari sampai dengan Juni 2024 telah terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.974 kasus dengan korban meninggal dunia 340 orang, luka berat 121 orang, luka ringan 2.895 orang dengan kerugian materiil sejumlah Rp5.322.850.000.
Kapolda menyebutkan, ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas pada pelaksanaan operasi patuh Seulawah di antaranya, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Lalu, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
Kemudian, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus, dan pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan. (*)