SPM Nanggroe Aceh Laporkan Kasus Korupsi Beasiswa tahun 2017 ke KPK

Kamis, 18 Juli 2024 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

i

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Banda Aceh – Solidaritas Pemuda Mahasiswa Nanggroe Aceh (SPM Nanggroe Aceh), resmi melaporkan dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Koordinator SPM Nanggroe Aceh Rieza Alqusri mengaku, langkah ini diambil karena kecewa mendalam terhadap lemahnya penegakan hukum di Aceh.

“Sudah tujuh tahun berlalu tanpa tindakan nyata dari pihak berwenang. Ini bukti kegagalan sistem hukum kita. Kami tidak akan diam melihat para koruptor beasiswa ini bebas,” ujar Rieza Alqusri. Rieza menyoroti krisis moral dan etika di DPRA, yang seharusnya menjadi wakil rakyat.

“DPRA, yang seharusnya menjadi penyalur aspirasi, justru menjadi pelaku korupsi. Ini pengkhianatan terhadap amanah rakyat Aceh,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beasiswa yang seharusnya membantu mahasiswa dari keluarga berpenghasilan rendah malah disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Jumlah Luas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Aceh Ada Selisih hingga 49 Persen

“Ini adalah penindasan terhadap hak pendidikan mahasiswa dan perampasan masa depan generasi muda Aceh,” tegas Rieza.

Itu sebabnya, SPM Nanggroe Aceh mendesak KPK untuk segera turun tangan dan bertindak tegas. “Kami butuh tindakan cepat dari KPK dan harus menunjukkan bahwa mereka benar-benar berdiri di sisi keadilan,” desak Rieza.

SPM Nanggroe Aceh berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak seluruh rakyat Aceh untuk bersatu menuntut keadilan.

“Kita harus memastikan tidak ada lagi oknum yang berani mempermainkan hak-hak rakyat,” kata Rieza. Rieza menegaskan, mereka melaporkan kasus ini ke KPK adalah bentuk komitmen dalam perjuangan melawan korupsi di Aceh.

“Kami berharap KPK dapat membersihkan nama Aceh dari noda korupsi ini. Keberhasilan menangani kasus tersebut akan menunjukkan bahwa keadilan masih ada di negeri ini,” tutupnya.

SPM Nanggroe Aceh berharap, laporan mereka ke KPK dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan memastikan bahwa kejahatan korupsi tidak lagi merugikan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan. Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedi Safrizal, terdakwa kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017, dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan serta denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca Juga:  Pemkot Banda Aceh diminta sosialisasikan fatwa MPU haram judi online

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 2 miliar,” tegas JPU dalam tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh, Selasa 2 Juli 2024. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka JPU akan menyita harta benda terdakwa dan apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 tahun.

Selain Dedi, JPU juga menuntut Suhaimi (koordinator penyaluran beasiswa tersebut) dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. (*)

Sumber Berita : Modus Aceh

Berita Terkait

Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan
Dandim Kota Banda Aceh Dorong Sinergi Maksimal untuk Sukseskan Pilkada 2024
Tiga Warga di Banda Aceh Meninggal Dunia Saat Masuk dalam Penampungan Air
Kepala Dinas PPPA Menerima Silaturahmi dan Audiensi DPD IWAPI Aceh
Kodim Banda Aceh Siagakan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Banda Aceh Dilanda Angin Kencang, Pemkot Instruksikan Siswa Belajar Daring
Jokowi ke RSUDZA Banda Aceh, Minta Tambah Tempat Tidur Pasien
Jokowi Resmikan Venue PON Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 05:02 WIB

Dandim Banda Aceh Kawal Pelaksanaan PSU di Gampong Merduati dengan Penuh Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 - 17:49 WIB

Tiga Warga di Banda Aceh Meninggal Dunia Saat Masuk dalam Penampungan Air

Rabu, 23 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Kepala Dinas PPPA Menerima Silaturahmi dan Audiensi DPD IWAPI Aceh

Rabu, 25 September 2024 - 13:20 WIB

Kodim Banda Aceh Siagakan Ratusan Personel Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 19 September 2024 - 16:18 WIB

Banda Aceh Dilanda Angin Kencang, Pemkot Instruksikan Siswa Belajar Daring

Senin, 9 September 2024 - 15:13 WIB

Jokowi ke RSUDZA Banda Aceh, Minta Tambah Tempat Tidur Pasien

Senin, 9 September 2024 - 15:02 WIB

Jokowi Resmikan Venue PON Aceh-Sumut 2024 di Stadion H Dimurthala

Senin, 9 September 2024 - 14:38 WIB

Presiden Jokowi Resmikan 4 Ruas Jalan Tol Bernilai Rp13,5 T di Aceh

Berita Terbaru

Upacara pengibaran bendera bulan bintang di Lapangan Voli, Kandang, Lhokseumawe. Foto: Dok. KPA Kuta Pase.

Lhokseumawe

Milad ke-48 GAM, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Lhokseumawe

Rabu, 4 Des 2024 - 12:17 WIB

Foto: Calon gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah memilih di TPS 5 Gampong Pineung, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh

Politik

Bustami Hamzah optimis menang di Pilgub Aceh

Rabu, 27 Nov 2024 - 18:17 WIB