Banda Aceh, – Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Akbar, menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru pada perkara korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” kata Ali saat kegiatan hari Adhyaksa di Kejati Aceh, Senin, 22 Juli 2024.
Saat ini, kata Ali, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut dan hingga saat ini enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, Zulfikar, kemudian Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran, Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta dua rekanan yaitu Zamzami dan Hamdani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai bukti yang ada, sementara yang telah kita tetapkan yang berhubungan langsung dengan pelaksana pengadaan,” kata Ali.
Proyek pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah bantuan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan sebesar Rp 15,7 miliar. Bantuan tersebut rencananya diberikan kepada korban konflik di dua Kecamatan di Aceh Timur, yakni Nurussalam dan Darul Ihsan.
Dalam perkara ini, Kejati Aceh telah memeriksa sedikitnya 50 orang sebagai saksi. Dalam penelurusan media ini, tidak satupun nama-nama kelompok penerima bantuan dari BRA diketahui oleh keuchik (kepala desa) tempat kelompok dan bantuan itu dialamatkan. Belakangan terungkap bahwa proyek tersebut diduga fiktif. (*)